-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Untuk Tingkatkan Industri Telekomunikasi, Indonesia – Korea Selatan Akan Saling Akui Hasil Uji Perangkat Telekomunikasi
Seoul (SDPPI) – Pesatnya transformasi digital di Indonesia tak pelak berdampak pada banyaknya bermunculan beragam perangkat telekomunikasi yang beredar. Untuk mempermudah sekaligus memajukan industri telekomunikasi dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melakukan Kerjasama dengan Ministry of Science and ICT Korea Selatan untuk kedepannya akan saling mengakui hasil uji perangkat telekomunikasi.
Direktorat Standardisasi PPI melakukan kunjungan kerja ke Seoul 23 – 27 September 2024 dalam rangka pertemuan lanjutan dengan National Radio Research Agency, Ministry of Science and Information Technology Korea Selatan untuk membahas langkah-langkah strategis menuju implementasi MRA Indonesia-Korea Selatan yang akan dimulai pada Mei 2025 mendatang.
Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Standardisasi PPI, Mulyadi, dan didampingi Ketua Tim Kerja Sama Standar dan Pengelolaan IMEI Nur Akbar Said, Koordinator MRA Umar Wicaksono, Koordinator Pengakuan Balai Uji Hetty dan Koordinator Pengelolaan IMEI Fery Andriyanto.
Direktur Standardisasi PPI menjelaskan bahwa hasil Perjanjian Mutual Recognition Arrangement (MRA) dilaksanakan dalam rangka pengakuan Balai Uji Luar Negeri (BULN) dan laporan hasil uji. “ini bertujuan untuk memperkuat dan memajukan industri pengujian perangkat dalam negeri melalui keberterimaan LHU Balai Uji Dalam Negeri (BUDN) dalam proses sertifikasi di negara lain, dan menciptakan kesetaraan kemampuan pengujian antara BUDN dan BULN” jelasnya, Rabu (25/9/2024).
Mulyadi mengungkapkan nantinya salah satu tahapan penting adalah Confidence Building antara kedua pihak dimana masing-masing pihak perlu berbagi informasi tentang persyaratan standar teknis masing-masing negara, kebijakan, regulasi teknis, standar, Post-Market Surveillance dan bekerja sama untuk melakukan Comparison Test (Uji Banding).
Adapun program kerja ini menindaklanjuti Letter of Intent yang telah ditandatangani Dirjen SDPPI dan Dirjen Radio Research Agency (RRA), MSIT Korea Selatan di Bali pada tanggal 7 Maret 2024 dan Perjanjian Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Indonesia dengan Korea Selatan Phase I dalam hal pengakuan BULN dan LHU untuk sertifikasi perangkat telekomunikasi yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2024 di Jakarta oleh Wakil Menteri Kominfo dan Wakil Menteri MSIT.
Pada pertemuan dengan RRA dilakukan pembahasan dan reviu bersama terhadap draft program pelatihan dan berbagi pengetahuan antara kedua pihak. Disepakati akan dilakukan pelatihan atau workshop secara online pada akhir tahun 2024 dan Pelatihan atau Workshop offline pada tahun 2025.
“Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan terkait standar pengujian yang dipersyaratkan oleh masing-masing negara. Selain pelaksanaan pelatihan atau workshop secara online dan offline adalah memastikan kualitas pengujian melalui program uji banding antar laboratorium uji kedua negara serta Post Market Surveillance” ujar Mulyadi.
Sebagai informasi bahwa dijadwalkan rencana proses evaluasi penetapan balai uji kedua negara akan dilaksanakan pada April 2025, yang nantinya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal SDPPI dan Direktur Jenderal National Radio Research Agency.
Sumber/ Foto : Direktorat Standardisasi PPI.