-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
Pedagang Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wajib Memastikan Perangkat Yang Dijual Bersertifikat
Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakuakan Sosialisasi Sanksi Administrasi kepada pedagang untuk memastikan bahwa seluruh alat dan perangkat yang dijual sudah bersertifikat.
Ketua Tim Monitoring, Evaluasi, dan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi Andi Faisa Achmad menjelaskan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dimasukkan, dirakit, di Indonesia itu harus wajib memenuhi standar teknis.
“jadi, para pedagang diharapkan mereka menjual alat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi, dan Ia harus memastikan bahwa perangkat yang mereka ambil dari distributor sudah memiliki sertifikasi sehingga ketika dijual sudah benar-benar aman dan sesuai regulasi yang ada” tuturnya.
Dengan pedagang menjual perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan standar yang berlaku dan tersertifikasi di Indonesia, nantinya itu akan memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pembeli. “jad timbul rasa tanggung jawab dan peduli dari penjual dan pembeli” ucap Andi Faisa Achmad.