-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025
Perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital tidak hanya berpengaruh pada struktur organisasi, tetapi juga berdampak pada berbagai aspek administratif dan operasional, termasuk mekanisme pencairan anggaran selama masa transisi.
Menurut Koordinator Keuangan, Toding, perubahan ini memerlukan penyesuaian dalam sistem keuangan, terutama dalam pencairan dan pengelolaan anggaran. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah belum turunnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Ditjen Infrastruktur Digital. Selasa (18/02/2025).
"Saat ini, masih ada direktorat yang belum memiliki anggaran, sehingga kami harus mencari solusi agar operasional tetap berjalan tanpa hambatan," ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar baru-baru ini.
Dalam rapat yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Indra Maulana, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam masa transisi ini pihaknya menegaskan bahwa roda organisasi terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan tanggung jawab utama.
Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan anggaran untuk sementara waktu masih mengacu pada DIPA lama dari Ditjen SDPPI dan DIPA Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), terutama untuk beberapa kegiatan yang sebelumnya berada dalam lingkup Ditjen PPI namun kini telah menjadi bagian dari Ditjen Infrastruktur Digital.
Indra juga menekankan pentingnya keselarasan visi dan persepsi di antara seluruh jajaran agar proses bisnis dapat berjalan dengan baik dan efisien.
"Esensi dari rapat koordinasi ini untuk menyamakan pemahaman semua pihak, sehingga tidak ada miskomunikasi dalam pelaksanaan anggaran dan kegiatan. Semua harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mengingatkan bahwa dalam pengelolaan anggaran, seluruh pihak harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai pengelola anggaran, kita tidak bisa dipaksa atau ditekan untuk mengambil keputusan di luar ketentuan hukum yang ada. Setiap proses harus akuntabel dan transparan," tegasnya.
Seiring dengan transisi ini, seluruh pihak diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi serta memastikan bahwa kebijakan anggaran tetap berjalan secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Disinggung mengenai efisiensi anggaran, Indra menegaskan bahwa pihaknya mendukung program ini, serta mengingatkan bahwa efesiensi in harus disikapi baik dan pelaksanaannya harus dilakukan secara bijak.
Ia mencontohkan bahwa pada sektor belanja bahan, efisiensi dilakukan dengan memangkas pengeluaran secara signifikan dan beralih ke sistem paperless untuk kegiatan yang memungkinkan. Langkah ini diharapkan tidak hanya dapat mengurangi beban anggaran, tetapi juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi penggunaan kertas serta mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran agar lebih efektif dan efisien, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," tambah perwakilan Setditjen.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan transisi ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pengembangan infrastruktur digital di Indonesia