-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
Temu Wicara "Perhitungan Faktor Pengurang Dalam Pengenaan PNBP BHP Telekomunikasi Ditinjau Dari Sudut Pandang Auditor"
Dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Auditor pemeriksa PNBP Ditjen Postel, Ditjen Postel, dan Para Operator Telekomu-nikasi pada saat memeriksa besaran pungutan negara bukan pajak (BHP) telekomunikasi, khususnya masalah faktor pengurang dalam perhitungan BHP telekomunikasi, pada hari kamis tanggal 9 Nopember 2006 di Hotel Clarion, Makassar, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi telah menyelenggarakan acara " Temu Wicara Perhitungan Faktor Pengurang Dalam pengenaan PNBP BHP Telekomunikasi Ditinjau Dari Sudut Pandang Auditor" | ![]() |
Temu wicara tersebut bertujuan untuk menciptakan pemahaman bersama yang dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan tepat mengenai faktor pengurang di dalam perhitungan BHP telekomunikasi kepada Ditjen Postel, Para Operator Telekomunikasi, dan Auditor. Diharapkan dalam masa audit PNBP di lingkungan Ditjen Postel yang akan datang tidak ada lagi perbedaan-perbedaan mengenai faktor-faktor tersebut, sehingga penerimaan BHP di sektor telekomunikasi dapat dicapai secara lebih optimal. | |
![]() | Acara temu wicara dibuka oleh Dirjen Postel, yang dalam hal ini diwakili oleh Woro Indah Widyastuti, sedangkan peserta yang hadir kurang lebih sebanyak 175 peserta yang masing-masing terdiri dari para pejabat Depkominfo, Departemen Keu-angan, Badan Pemeriksa Keu-angan Pembangunan (BPKP), Ditjen Postel, dan Para Operator Telekomunikasi, dengan meng-hadirkan pembicara-pembicara dari BPKP dan Departemen Keuangan.
|
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Postel yang diwakili oleh Woro Indah Widyastuti juga menekankan perlunya diadakan temu wicara untuk menyamakan persepsi antara para Auditor, Ditjen Postel, dan para Operator Telekomunikasi mengenai Perhitungan Faktor Pengurang Dalam Pengenaan PNBP BHP Telekomunikasi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 22/Per/M.Kominfo/10/2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi , yang juga menjelaskan mengenai apa saja yang menjadi faktor pengurang pengenaan BHP. Melalui pelaksanaan temu wicara ini diharapkan masukan dari semua pihak yang terkait, sehingga dapat menghasilkan suatu kesamaan persepsi tentang perhitungan faktor pengurang yang pada akhirnya memberi kepastian bagi operator telekomunikasi maupun petugas pelaksana PNBP BHP telekomunikasi. | |
![]() | Kamarudin Sam, selaku Deputi Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Hamkan-BPKP, dalam paparannya antara lain mengemukakan bahwa Informasi mengenai dasar pengenaan BHP Telekomunikasi biasanya tertuang dalam laporan keuangan yang merupakan output dan pencatatan setiap transaksi keuangan Wajib Bayar (operator) dan UU nomor 20 tahun 1997 mewajibkan Wajib Bayar untuk membuat catatan (akuntansi). Pencatatan atau akuntansi serta laporan keuangan yang disajikan oleh operator (badan usaha) harus mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan, dan khusus bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor : 35 tentang Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia. |
Sedangkan untuk memperoleh data mengenai dasar pengenaan BHP Telekomunikasi yang wajar dan valid, yakni pendapatan kotor yang dikurangi dengan faktor pengurangan, seyogyanya dilakukan melalui mekanisme audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan wajib bayar (operator). Sedangkan pemerikasaan mengenai Wajib Bayar dimungkinkan dilakukan sebagaimana diamanahkan dalam PP Nomor : 22 tahun 2005. Adapun pendapatan kotor serta faktor pengurangannya seharusnya bukan menjadi permasalahan yang berkembang saat ini, karena penentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan jasa telekomunikasi telah ditetapkan dalam PSAK Nomor : 35 serta Peraturan Menteri Komuninikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/ 10/2005 tanggal 6 Oktober 2005.
Sedangkan Sumihar, selaku Kasubdit Penerimaan Departemen dan SDA Non-Migas, Depatemen Keuangan dalam paparannya antara lain mengemukakan tentang Verifikasi PNBP yang meliputi :
| |
Foto-Foto lain :
| |
![]() | |
![]() | ![]() |
![]() |