-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Balmon Denpasar Ajak ISP Bali Patuhi Regulasi Frekuensi
Denpasar (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Denpasar menggelar sosialisasi mengenai "Regulasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi" yang ditujukan untuk pengguna Internet Service Provider (ISP) di Provinsi Bali. Acara yang diadakan di Azana Boutique Hotel ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari kalangan ISP dan bertujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap regulasi spektrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi.
Acara ini dibuka oleh Kepala Balmon SFR Kelas I Denpasar, Zainullah Manan, yang menekankan pentingnya pemanfaatan spektrum frekuensi secara tertib dan sesuai peraturan. Dalam sambutannya, Zainullah menegaskan bahwa penggunaan frekuensi yang sesuai regulasi tidak hanya mendukung kelancaran layanan ISP, tetapi juga berperan penting dalam mencegah potensi gangguan teknis dan risiko keselamatan.
Sebagai bentuk edukasi, Zainullah turut mencontohkan beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan, seperti penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin resmi, operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan parameter teknis yang telah ditetapkan, dan penggunaan alat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikasi resmi.
“Dalam UU Cipta Kerja, pengawasan dan pengendalian pelanggaran spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi menitikberatkan pada tindakan administratif yang bersifat preventif. Namun, sanksi pidana dapat dijatuhkan apabila pelanggaran mengancam keselamatan jiwa atau keamanan negara,” ungkap Zainullah, Selasa (5/11/2024).
Selain pihak Balmon, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, BBMKG Wilayah III Denpasar, serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Bali. Mereka turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga stabilitas dan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Para peserta sosialisasi diberikan pemahaman mendalam mengenai pelanggaran umum yang sering terjadi di lapangan, seperti penggunaan spektrum tanpa izin resmi, operasional stasiun radio yang tidak memenuhi standar teknis, serta pemakaian perangkat telekomunikasi yang belum tersertifikasi. Menurut Zainullah, pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Zainullah menjelaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini bertujuan untuk menyadarkan para pengguna spektrum mengenai dampak finansial dari pelanggaran yang mereka lakukan. Ia berharap langkah-langkah ini dapat mendorong kepatuhan yang lebih baik dari para pengguna layanan frekuensi di Bali.
Dengan adanya sosialisasi ini, Zainullah berharap para ISP di Bali dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi spektrum frekuensi. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan telekomunikasi yang lebih stabil, aman, dan efisien di wilayah Bali, sehingga mendukung perkembangan industri dan kenyamanan pengguna.
Sumber/Foto : Kadek Agus Mahayana/Yohanes Aditya Nugroho, Balmon Denpasar