-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Unit Pelaksana Teknik
Kegiatan Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Bandar Lampung
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2006 bertempat di Hotel Sheraton Bandar Lampung, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Sosialisasi dibuka oleh Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Analisa dan Evaluasi Ditjen Postel.
![]() | ![]() |
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit ini bertema: "Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Harus Sesuai dengan Peruntukannya dan Wajib Mendapatkan Ijin Pemerintah ". Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio agar penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Sedangkan tujuannya adalah agar penggunaan frekuensi radio lebih tertib sesuai dengan peruntukannya dan harus mendapat ijin pemerintah.
![]() | ![]() |
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Spekfrekrad dan Orsat, Direktorat Standarisasi Postel dan Bagian Hukum Ditjen Postel.
![]() | ![]() |
Peserta kegiatan sosialisasi ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari instansi pemerintah/swasta, kalangan pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, pelaku usaha alat dan perangkat telekomunikasi serta perguruan tinggi/sekolah.
Acara sosialisasi tersebut menghasilkan pemahaman dan kesepakatan dari pihak pengguna frekuensi untuk segera diadakan tindak lanjut pembinaan, baik dengan kegiatan validasi maupun dengan upaya verifikasi ISR (Ijin Stasiun Radio). Sedang kesimpulan dari sosialisasi tersebut adalah bahwa pengguna Radio di seluruh Provinsi Lampung sudah dapat mengetahui dan memahami secara mendalam peraturan perundang - undangan bidang Telekomunikasi, khususnya dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Hal ini akan berdampak pada terwujudnya fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang efektif oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Bandar Lampung.
(Sumber : Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Bandar Lampung)