-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiple Gigabit Wireless Systems
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan ini Pemerintah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiple Gigabit Wireless Systems.
Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ini mengatur mengenai persyaratan teknis bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan transmisi data berkecepatan sampai orde gigabit per detik pada pita frekuensi radio 57 GHz sampai dengan 64 GHz untuk penggunaan indoor dan/atau outdoor.
Beberapa substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika antara lain sebagai berikut:
- Rentang Frekuensi Radio: 57 GHz - 64 GHz;
- Lebar Pita (bandwidth): ≤ 2160 MHz
- Pengaturan Kanal (channeling plan)
- Daya Pancar (EIRP) : ≤ 10 W (≤ 40 dBm)
- Power Spectral Density (EIRP) : ≤ 13 dBm/MHz (ETSI EN 302 567)
- Dupleks : TDD
- Transmitter Spurious Emissions (ETSI EN 302 567)
- Receiver Unwanted Emissions (ETSI EN 302 567)
- Transmit Mask (Rekomendasi ITU-R M.2003-2)
- Fitur yang wajib dimiliki MGWS:
- listen before talk (ETSI EN 302 567);
- detect and avoid (ETSI TR 103 583);
- dynamic frequency selection (ECC Report 288); atau
- automatic transmit power control (ECC Report 288).
Masukan dan tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ini dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, aria001@kominfo.go.id, dan adem001@kominfo.go.id dari tanggal 19 April 2020 s/d 26 April 2020.
Sisipan: