-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kelanjutan Tender USO Internet Kecamatan: Kewajiban Mengutamakan Penggunaan Piranti Lunak Berbasis Open Source
Siaran Pers No. 222/PIH/KOMINFO/12/2009
(Jakarta, 2 Desember 2009). Penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) Internet Kecamatan dilaksanakan melalui penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK/pusat sarana dan prasarana penyediaan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai melalui dana kontribusi USO) di ibu kota kecamatan. PLIK tersebut menyediakan jasa akses internet yang memiliki: a. Kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink) dimana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, adalah sistem menejemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BTIP); b. Latency maksimal 750 ms, dimana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK; c. Packet loss maksimal 2%, dimana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK.
Beberapa ketentuan di atas merupakan bagian awal dari Peraturan Menteri Kominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan, yang telah mulai berlaku pada tanggal 23 November 2009 saat ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring. Departemen kominfo memandang penting untuk mempublikasikan Peraturan Menteri No. 48 Tahun 2009 ini dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa proses Pengadaan Penyediaan Pusat Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan KPU/USO tahun 2009 (yang lebih dikenal dengan istilah tender USO layanan internet kecamatan) tetap akan diteruskan, dimana belum lama ini telah menyelesaikan tahapan prakualifikasi untuk 11 paket pekerjaan. Melalui Siaran Pers No. 212/PIH/KOMINFO/11/2009, Departemen Kominfo telah menginformasikan tentang adanya kebijakan pengunduran waktu kelanjutan proses tender dengan tujuan semata-mata untuk penyempurnaan atas dokumen pemilihan kegiatan dimaksud. Kesebelas perusahaan yang telah dinyatakan lulus tersebut (yang ditandai dengan inisial L / Lulus) dan dalam waktu sangaty dekat ini akan segera kembali melanjutkan proses tendernya adalah sebagai berikut:
No. | Peserta | Paket Pekerjaan | ||||||||||
- | - | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1. | PT Cyber Network Indonesia (Mitra) | - | - | - | TL | TL | TL | TL | - | - | - | - |
2. | PT Telkom | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L |
3. | Indonesia Comnet Plus | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L |
4. | PT Berca Hardaya Perkasa | L | L | L | - | - | - | L | L | - | - | - |
5. | PT Aplikanusa Lintas Arta | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L |
6. | PT Indosat Mega Media | L | L | L | L | L | - | - | L | - | L | - |
7. | PT Inet Global Indo | - | - | - | - | - | - | TL | - | - | - | - |
8. | PT Multidata Rancana Prima | - | - | - | - | L | L | L | L | - | - | - |
9. | PT Indo Pratama Cybernet | L | - | - | L | - | - | - | L | L | - | - |
10. | PT Pos Indonesia | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L |
11. | PT Indointernet | TL | TL | L | TL | TL | L | L | TL | L | L | L |
12. | PT Rahajasa Media Internet | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L |
13. | PT Telkomsel | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L |
14. | PT Mora Telematika Indonesia | L | L | L | L | L | L | - | - | - | - | - |
15. | PT Netwave Multimedia (Mitra) | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L | L |
16. | PT Indopratama Teleglobal | L | - | - | - | - | - | - | L | - | - | - |
17. | PT Jastrindo Dinamika | TL | L | L | TL | L | L | L | TL | L | L | L |
18. | PT Indonesia Mesh Networks | - | L | - | TL | - | - | - | - | - | - | - |
19. | PT Nettocyber Indonesia | - | - | - | - | TL | - | - | - | - | - | - |
20. | PT Sejahtera Globalindo | - | - | - | - | - | TL | TL | - | - | - | - |
21. | PT Total Info Kharisma | - | - | - | TL | TL | TL | - | - | - | - | - |
22. | PT Core Mediatech | - | - | TL | - | - | - | TL | - | TL | TL | TL |
23. | PT Sarana Insan Muda Selaras | - | - | - | L | L | L | L | - | - | L | L |
24. | PT Jasa Jejaring Wasantara | - | - | - | L | L | L | L | - | - | - | - |
25. | PT Jasnita Telekomindo | - | - | - | - | - | - | - | - | - | L | - |
Peraturan Menteri Kominfo No. 48 Tahun 2009 ini didasarkan atas pertimbangan, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMlNFO/10/2008 tentang Kewajinan Pelayanan Universal Telekomunikasi menetapkan bahwa salah satu layanan telekomunikasi yang wajib disediakan di wilayah pelayanan universal telekomunikasi adalah jasa akses internet. Di samping itu juga mempertimbangkan, bahwa untuk tahap awal, penyediaan jasa akses internet dapat dilaksana an di ibu kota kecamatan pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi.
Beberapa hal ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan ini adalah sebagai berikut:
- PLIK tersebut menyediakan: 5 personal computer multimedia beserta Operating System ( OS ); 1 server berisikan aplikasi push and store content , billing system dan pencatatan identitas pengguna; modem; printer multifungsi; peripheral jaringan; keamanan jaringan; meubeller untuk komputer; catu daya; back up catu daya; daftar tarif; dan rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan (BTIP).
- Setiap PLIK wajib terhubung dengan SIMMLIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BTIP.
- SIMMLIK berfungsi sebagai: pusat menejemen dan distribusi konten; monitoring dan menejemen jaringan internet; internet proxy; dan gateway untuk bandwidth lokal dan internasional.
- SIMMLIK sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh BTIP sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai SIMMLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTlP.
- WPUT lnternet Kecamatan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Dirjen Postel setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
- Dirjen Postel mengevaluasi WPUT Internet Kecamatan secara periodik sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah tersebut
- Penyedia PLIK ditetapkan oleh Menteri berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BTIP.
- Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh BTlP dalam dokumen lelang sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pelelangan penyedia PLlK dibagi dalam 11 paket pekerjaan.
- Calon penyedia PLIK yang berhak untuk mengikuti lelang penyedia PLIK adalah penyelenggara jasa akses internet ( internet service provider ).
- Penyelenggara jasa akses internet ( internet service provider sebagaimana dimaksud dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain, dengan ketentuan bahwa kemitraan tersebut dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet ( internet service provider )
- Calon penyedia PLlK dapat mengikuti lelang pada lebih dari 1 paket pekerjaan.
- Calon penyedia PLIK dapat menjadi pemenang lelang pada lebih dari 1 paket pekerjaan.
- Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur rebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTlP.
- Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek: besaran biaya penyediaan PLIK; routing yang paling efisien (least cost routing); dan kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTlP.
- Penyedia PLIK berhak: menggunakan teknologi internet yang ada secara bebas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan; mendapat pembayaran atas biaya penyediaan PLlK; dan memperoleh seluruh pendapatan dari hasil PLlK.
- Penyedia PLIK wajib untuk: menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; menggunakan belanja modal (capitat expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; mengutamakan penggunaan piranti lunak berbasis open source, dimana ketentuan lebih lanjutnya akan dituangkan dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP ; menggunakan lnternet Protocol ( lP ) Public di setiap server PLlK dan menyampaikan identitas pengguna lP Public tersebut secara berkala ke BTIP; melakukan pembukuan keuangan atas PLIK dan melaporkan secara berkala kepada BTIP; membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan PLIK berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia PLIK dengan BTIP; menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara jasa akses internet lainnya; mengoperasikan PLIK sekurang-kurangnya 8 jam sehari sesuai dengan karakteristik wilayah paket yang dimenangkan; memberlakukan tarif layanan jasa akses internet yang terjangkau dan bersaing sesuai dengan subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTlP; menyediakan nomor telepon pengaduan pengguna, sekurang_ kurangnya di tingkat kabupaten; dan melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26/M.KOMlNFO/IV/2007 tentang pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet.
- Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak ( multiyears ) untuk jangka waktu 48 bulan layanan.
- Kontrak penyediaan PLIK sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
- Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja dari : penyediaan; pengoperasian; dan pemeliharaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.
- Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLlK, penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
- Keterlibatan masyarakat dan/atau UKM sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara tertulis.
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Dirjen Postel.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).