-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Operator Telekomunikasi Wajib Melaporkan Pencapaian TKDN Hasil Penilaian Sendiri Secara Benar Kepada Dirjen Postel Paling Lama 3 Bulan Setelah Akhir Tahun Berjalan
Siaran Pers No. 229/PIH/KOMINFO/12/2009
(Yogyakarta, 21 Desember 2009). Setelah beberapa waktu yang lalu, atau tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2009 Mohammad Nuh sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Kominfo saat itu telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 41/PER/M/KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Menteri Kominfo Tifatul Sembiring akan mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Operational Expenses (OPEX) Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sehubungan dengan itu, Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini dengan cara memberi peluang kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan peraturan ini untuk menyampaikan tanggapannya sebelum disahkan oleh Menteri Kominfo dengan mengirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id, hadiyana@postel.go.id dan apul@postel.go.id mulai hari ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Beberapa hal penting yang diatur dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belanja operasional sebagaimana dimaks ud tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan, gaji rutin pegawai, kecuali untuk sewa tanah dan atau bangunan, konsumsi listrik serta perawatannya yang dipergunakan untuk jaringan transmisi, gaji karyawan kontrak (outsourcing) baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan operasional penyelenggaraan telekomunikasi, biaya perjalan dinas yang berkaitan dengan operasional.
- Persentase TKDN untuk Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan: perbandingan antara total belanja operasional dikurangi belanja operasional komponen luar negeri terhadap total belanja operasional; atau perbandingan antara total belanja operasional komponen dalam negeri terhadap total belanja operasional .
- Formula TKDN belanja operasional sebagaimana dimaksud didasarkan pada rasio berikut: % TKDN ( OpEx ) = ( Total OpEx -OpEx K omponen Luar Negeri ) x 100% dibagi Total OpEx atau % TKDN ( OpEx ) = OpEx Komponen Dalam Negeri x 100% dibagi Total OpEx .
- Belanja Operasional sebagaimana dimaksud meliputi biaya pengeluaran untuk : Engineering; Material/perangkat; Tenaga kerja; Alat kerja; Biaya Jasa pendukung.
- Format dan formula perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
No. | Komponen Opex (a) | Nilai Opex (Rp) (b) | Opex KDN (Rp) (c) | Opex KLN (Rp) (d) | %TKDN dimana (e) = (c)/(b) atau (b-d)/(b) |
1 | Engineering | b1 | c1 | d1 | e1 = c1/b1 atau (b1-d1)/b1 |
2 | Material/ Perangkat Telekomunikasi | b2 | c2 | d2 | e2 = c2/b2 atau (b2-d2)/b2 |
3 | Tenaga Kerja | b3 | c3 | d3 | e3 = c3/b3 atau (b3-d3)/b3 |
4 | Alat Kerja | b4 | c4 | d4 | e4 = c4/b4 atau (b4-d4)/b4 |
5 | Jasa Pendukung | b5 | c5 | d5 | e5 = c5/b5 atau (b5-d5)/b5 |
Total | E b= b1+....+b5 | E c= c1+....+c5 | E d = d1+....+d5 | E e = E c/ E b atau ( E b- E d) / E b |
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi melakukan penilaian TKDN dengan menggunakan persentase TKDN belanja operasional atas komponen-komponen sebagaimana dimaksud dari penyedia barang / jasa dalam negeri yang menjadi pemasok (vendor>/consultant>), penyelenggara telekomunikasi wajib memperlihatkan bukti-bukti pembelanjaan dalam negeri.
- Persentase TKDN khusus untuk kategori komponen material / perangkat telekomunikasi dari penyedia barang / jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud wajib melampirkan copi sertifikat persentase TKDN yang diterbitkan dan disahkan oleh instansi yang berwenang atau lembaga survey mandiri ( independent ) yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Besarnya nilai belanja operasional komponen dalam negeri yang dihitung dalam rupiah dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:Nilai OpEx KDN (Rp.) = { nilai perolehan komponen OpEx (Rp.) } x % TKDN komponen OpEx.
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi melakukan pembelanjaan untuk kepentingan operasional dengan menggunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang dimaksud harus dikonversikan dalam hitungan rupiah berdasarkan rate Bank Indonesia (BI) yang berlaku pada saat pembelanjaan dilakukan.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib menilai sendiri (self asses>s>ment) pencapaian TKDN belanja operasional sebagaimana dimaksud setiap tahun. Penilaian sendiri ( self assessment ) pencapaian TKDN belanja operasional sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi: data yang dimiliki sendiri; data yang dimiliki industri barang / jasa (vendor / consultant); dan daftar inventarisasi barang / jasa komponen dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Komponen yang diajukan dalam penilaian sendiri (self asse>s>sment) yang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan sebagai komponen luar negeri.
- Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi atas kebenaran pencapaian TKDN yang dinilai sendiri (self asse>s>sment) oleh penyelenggara telekomunikasi.
- Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dapat menggunakan lembaga survey mandiri (>independent>)yang kompeten di bidangnya dan sudah terakreditasi dari pemerintah, melalui lelang terbuka (beauty contests).
- Verifikasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun dengan mekanisme post audit.
- Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud , penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan data-data kepada tim verifikator yang dapat menunjukan keabsahan hasil penilaian sendiri (self asse>s>sment) oleh penyelenggara telekomunikasi, antara lain: bukti kepemilikan perusahaan; struktur organisasi proyek; daftar rincian kebutuhan material; dokumen kontrak; kuitansi (invoice); sertifikat negara asal (certificate of origin); daftar pemasok (vendor); daftar penyedia jasa (consultant) bukti kewarga negaraan (khusus tenaga kerja asing); dan sertifikat TKDN.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri (self asses>s>ment) sebagaimana dimaksud dalam kepada Direktur Jenderal paling lama 3 bulan setelah akhir tahun berjalan.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud disampaikan sesuai dengan format dengan mengacu pada penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
- Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata cara penilaian pencapaian TKDN pada penyelenggaraan telekomunikasi.
- Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504: Email: gatot_b@postel.go.id; Tel / Fax: 021.3504024).