-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Klarifikasi Mengenai Konsultasi Publik RPM Konten Multimedia Yang Diberitakan Oleh Suatu Media Massa
Siaran Pers No. 26/PIH/KOMINFO/2/2010
(Jakarta, 20 Pebruari 2010). Kementerian Kominfo perlu kiranya menyampaikan tanggapan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang muncul di halaman pertama Media Indonesia yang terbit pada hari ini tanggal 20 Pebruari 2010 dengan judul "Tifatul Berkelit". Prosedur tanggapan ini adalah untuk memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan, bahwa pers wajib melayani hak jawab. Adapun tanggapan Kementerian Kominfo adalah sebagai berikut:
- Adalah benar, bahwasanya pada tanggal 19 Pebruari 2010 kami dihubungi oleh seorang wartawati Media Indonesia melalui telefon untuk memperoleh tanggapan terhadap pernyataan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring yang mengatakan, bahwa Menteri Kominfo sama sekali belum pernah membaca Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh seorang wartawati Koran Tempo (bersama seorang wartawan VHR Media.com /media yang khusus menyoroti masalah pelaksanaan hak azasi manusia) yang berdua datang ke ruang kerja kami pada hari yang sama. Kepada mereka bertiga kami beritahukan, bahwa memang benar Menteri Kominfo sama sekali belum pernah membaca dan apalagi melihat hard copy (naskah) maupun soft copy rancangan tersebut atau bahkan idea dan konsep dasarnya sekalipun meski rancangan regulasi tersebut sudah disusun sejak tahun 2006 dengan berbagai modifikasi. Sehingga ketika rancangan tersebut dipublikasikan pada tanggal 11 Pebruari 2010 (sebagai tindak lanjut salah satu hasil rapat Kementerian Kominfo dengan berbagai pihak mitra eksternal terkait pada tanggal 10 Pebruari 2010 yang dipimpin oleh Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko) secara kebetulan bersamaan waktunya pada saat Menteri Kominfo sedang mengadakan perjalanan dinas ke luar negeri (berangkat ke Eropa pada tanggal 10 Pebruari 2010 malam dan kembali ke Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 2010 malam).
- Kepada wartawati Media Indonesia juga kami informasikan, bahwa konsultasi publik tersebut baru merupakan suatu langkah awal sehingga hanya mengacu pada hasil pertemuan pada tanggal 10 Pebruari 2010 tersebut. Namun demikian, adalahtidak benar kami sebagaimana dikutip di harian tersebut, bahwa kami secara eksplisit dipertentangkan dengan pernyataan Menteri Kominfo sebagai atasan kami. Kami tidak pernah sama sekali mengatakan, bahwa kami merasa heran terhadap pernyataan Menteri Kominfo, karena yang kami ucapkan adalah (boleh dicek pada rekaman wawancara), bahwakami hanya sepenuhnya mengiyakan pernyataan Menteri Kominfo yang menyatakan tentang ketidak tahuan adanya rancangan tersebut. Kemudian setelah itu (karena diminta untuk menjelaskan), kami beritahukan, bahwa mengingat rancangan ini masih panjang perjalanannya, maka mengingat keputusan rapat, kami langsung publikasikan pada hari berikutnya. Kemudian kami jelaskan pula, bahwa hampir sebagian besar rancangan regulasi Kementerian selalu dipublikasikan kepada publik dengantujuan untuk memperoleh tanggapan publik sebelum rancangan regulasi tersebut disahkan, dari pada terlanjur disahkan tetapi memperoleh resistensi. Juga kami jelaskan, bahwa ada sebagian materi yang dikonsultasikan kepada Menteri Kominfo, dan ada pula yang tidak dikonsultasikan kepada Menteri Kominfo, dengan pertimbangan adalah substansi pembahasannya masih terlalu awal dan teknis. Sebagai perbandingan (tetapi ini tidak diinformasikan kepada wartawati Media Indonesia tersebut), bahwa beberapa RPM yang pada masa lalu sempat menimbulkan kehebohan publik serupa di antaranya adalah RPM tentang Registrasi Kartu Prabayar yasng kemudian disahkan pada bulan Oktober 2005 dan RPM tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi yang kemudian disahkan pada bulan Pebruari 2009. Namun kemudian hal tersebut dapat difinalisasi setelah menampung berbagai masuikan public, khususnya para pemanggu kepentingan.
- Adalah benar, bahwa rapat tanggal 10 Pebruari 2010 semula direncanakan akan dipimpin oleh Menteri Kominfo tersebut dengan topik utama hanya tentang sosialisasi internet sehat dan bukan tentang rancangan tersebut. Namun demikian, karena sesuatu hal dan kesibukan Menteri Kominfo menjelang persiapan keberangkatan ke Eropa, rapat tersebut dibuka oleh Sekjen Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar (mewakili Menteri Kominfo) dan secara teknis kemudian dilanjutkan oleh Dirjen Aplikasi Telematika. Hanya saja, pada menjelang penghubung usainya rapat (hal ini disaksikan dan didengar oleh para peserta rapat secara langsung), disampaikan informasi oleh salah seorang peserta rapat (seorang pakar hukum dari sebuah perguruan tinggi) tentang adanya rancangan tersebut, yang perlu dibahas lebih lanjut dan dikonsultasikan kepada publik, dimana kami dan sebagian peserta rapat belum pernah membaca rancangan tersebut juga. Kemudian sebagai wujud transparansi disepakati untuk konsultasi publik atau uji publik mengingat uji publik serupa yang pernah berlangsung pada tahun 2007 selama sekitar 3 bulan melalui website Kementerian Kominfo dan milling list tertentu kurang banyak memperoleh tanggapan.
Klarifikasi ini perlu disampaikan, dengan tujuan untuk memberikan kejelasan secara utuh bahwa sama sekali tidak ada substansi yang pernah dipertentangkan, karena kami tidak mungkin mengatakan apapun informasinya kepada para wartawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang bertentangan dengan Menteri Kominfo pada khususnya dan para pejabat Kementerian Kominfo pada umumnya. Namun demikian, karena pemberitaan tersebut sudah terlanjur menyebar meski informasinya tidak seluruhnya akurat sesuai dengan materi wawancara, kami selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo bertanggung-jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Menteri Kominfo atas kesimpang siuran dan pertentangan pernyataan tersebut. Namun demikian, pada sisi lain kepada Media Indonesia yang selama ini sangat baik hubungan kemitraannya dengan Kementerian Kominfo dimohon untuk menyampaikan pemberitaan yang lebih proporsional sesuai konteks yang ada dalan masalah topik tersebut.
---------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto,, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).