-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kemungkinan Penurunan Tarif Internet Pasca Penggelaran Layanan BWA Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
Siaran Pers No. 27/PIH/KOMINFO/2/2010
(Jakarta, 21 Pebruari 2010). Sebagaimana diketahui, tujuan utama dari kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan seleksi penyelenggaraannya pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz ini adalah: menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama; mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia; membuka peluang bangkitnya industri manufaktur, aplikasi dan konten dalam negeri; dan mendorong optimalisasi dan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio.
Penetrasi Internet di Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor berikut: faktor permintaan, yang sangat dipengaruhi oleh daya beli; dan faktor distribusi, saat ini distribusi internet belum merata dan melalui regulasi perizinan dilakukan upaya untuk pemerataan distribusi internet di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan pada laporan kinerja operasi Internet Service Porvider (ISP) di Indonesia tahun 2008, penetrasi internet masih terkonsentrasi di pulau Jawa khususnya Jakarta dan sekitarnya. Akan halnya masalah tarif internet yang juga belum terjangkau sepenuhnya oleh para pengguna, ditentukan oleh tingkat kompetisi yang sesungguhnya telah cukup banyak produk substitusi broadband internet baik wireline maupun wireless; dan komponen biaya penyelenggaraan yang meliputi biaya bandwidth, OPEX (PNBP, SDM, Marketing dan lain sebagainya) dan CAPEX (harga spektrum up front / annual dan investasi perangkat).
Namun demikian, harapan terhadap kemungkinan penurunan tarif internet ini sudah barang tentu sangat ditentukan oleh tingkat keseriusan para penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel. Tingkat keseriusan ini di antaranya harus dibuktikan dengan komitmen para pemenang seleksi tender BWA ketika pada saatnya harus memenuhi kewajiban finansial dalam pembayaran up front fee dan BHP frekuensi radio. Sejauh ini Kementerian Kominfo sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2010 ini telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo dan dan PT Berca Hardayaperkasa (>namun denda >keterlambatan pembayaran >masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo>)>.
Kini hanya tinggal PT Internux, yang belum memenuhi sama sekali kewajiban pembayarannya. Semula kepada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar 2% perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan PP No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang. Namun demikian, atas dasar berbagai pertimbangan, maka kepada PT Internux masih diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2010 . Setelah tanggal 20 Pebruari 2010 ini tidak akan ada lagi perpanjangan waktu.
Mengingat jatuh tempo tanggal 20 Pebruari 2010 bertepatan dengan hari libur (bukan hari kerja), maka kesempatan terakhir dijatuhkan pada hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 22 Pebruari 2010. Sampai saat ini Kementerian Kominfo masih beranggapan positif, bahwa PT Internux tentu akan memanfaatkan kesempatan pembayaran di hari terakhir tersebut. Akan tetapi, jika sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2010 tetap juga tidak memenuhi kewajibannya, kepada PT. Internux dikenakan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ), bahwa pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri. Ini artinya, hak PT. Internux sebagai pemenang seleksi sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/08/2009 dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT. Internux Nomor: 422/KEP/M.KOMINFO/11/2009 dicabut. Hanya saja, sebelum keputusan pencabutan dan pembatalan akan dijatuhkan, Kementerian Kominfo terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan cek ulang untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran benar-benar telah dapat dibuktikan dalam aspek keterlambatan pembayaran ini.
Adapun bagi pemenang seleksi yang berbentuk konsorsium (PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia; dan Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania) juga tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena pada tanggal 2 Pebruari 2010 Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo melalui surat masing-masing No. 229/0/DJPT.4/KOMINFO/2/2010 dan No. 230/0/DJPT.4/KOMINFO/2/2010 kepada PT Comtronics Systems (atas nama Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania) dan PT Wireless Telecom Universal (atas nama PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia) telah mengingatkan kedua konsorsium tersebut untuk segera melakukan kewajiban pembayaran mengingat sesungguhnya batas waktu yang telah diberikan oleh Kementerian Kominfo sudah terlampaui, yaitu pada tanggal 26 Januari 2010. Sehingga jika sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2010 mendatang masih juga belum memenuhi kewajibannya, maka kepada mereka akan diingatkan kembali karena terkait juga dengan besaran denda yang harus segera dibayarkan pula.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).