-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Dirjen Postel Terhadap Penggunaan Satelit Asing
Siaran Pers No. 22/DJPT.1/KOMINFO/2/2007
- Sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada 12 Januari 2007 tentang Permohonan Hak Labuh (Landing Right) Untuk Penyelenggara Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit Asing ( info_view_c_26_p_1564.htm ), pada minggu depan ini Dirjen Postel akan mengirimkan surat kepada para pengguna satelit asing. Diterbitkannya pengumuman tersebut pada dasarnya merupakan tindak lanjut dengan telah diterbitkannya Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit dan Peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit.
- Sebagaimana diketahui, pada tanggal 20 Mei 2006 Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers No. 60/DJPT.1/KOMINFO/V/2006 tentang " Ditjen Postel Apresiasi Terhadap Tingginya Respon Para Pengguna Satelit Yang Telah Memanfaatkan Masa Pendaftaran Penggunaan Satelit di Indonesia " (info_view_c_26_p_1406.htm ). Dalam data pendaftaran tersebut, tercatat untuk sementara waktu saat itu terdapat 55 perusahaan/pengguna satelit (baik satelit domestik maupun asing). Jumlah tersebut jika di-break down lebih rinci jauh lebih banyak, karena untuk kelompok penyedia jasa internet saja dikategorikan pada satu kelompok pengguna, dimana dalam perinciannya berdasarkan wilayah. Sedangkan secara umum, satelit-satelit domestiknya adalah: Telkom-1, Telkom-2, Palapa C2, Garuda-1 dan Indostar-1.
- Setelah dilakukan evaluasi secara intensif, hasil klasifikasi satelit asing berdasarkan kategori: yang memenuhi kriteria bebas interferensi, yang memenuhi kriteria bebas interferensi dengan catatan dan yang tidak memenuhi kriteria bebas interferensi, adalah sebagai berikut:
- Daftar satelit yang memenuhi kriteria bebas interferensi:
- Daftar satelit yang memenuhi kriteria bebas interferensi dengan catatan:
NO.
SATELIT
SLOT ORBIT
NAMA SATELIT (ITU Filling)
NEGARA
1.
ASIASAT-3S
105.5E
ASIASAT-1/CK
HONGKONG
2.
ASIASAT-4
122E
ASIASAT-AKX/ASIASAT-A
HONGKONG
3.
MEASAT-2
148E
MEASAT-2
MALAYSIA
4.
SINOSAT-1
110.5E
CHINASAT-6
RRC
- Daftar satelit yang tidak memenuhi kriteria bebas interferensi:
NO.
SATELIT
SLOT ORBIT
NAMA SATELIT (ITU Filling)
NEGARA
1.
IPSTAR-1
119.5E
THAICOM-IP1
THAILAND
2.
JCSAT-2A
154E
JCSAT-2
JEPANG
3.
JCSAT-1B
150
JEPANG
4.
THAICOM-1A
120E
THAILAND
- Surat Dirjen Postel yang akan dikirimkan minggu depan ini intinya adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 ditetapkan penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit wajib mendapatkan izin stasiun radio (ISR) untuk stasiun angkasa atau izin stasiun radio untuk stasiun bumi ISR untuk stasiun bumi yang melakukan pancaran ke satelit yang telah memiliki ISR stasiun angkasa dan atau penerimaan dari satelit yang telah memiliki ISR stasiun angkasa melekat pada ISR untuk stasiun angksa tersebut. Khusus untuk penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan satelit asing, izin stasiun radio (ISR) untuk stasiun angkasa atau izin stasiun radio untuk stasiun bumi dapat diterbitkan setelah penyelenggara telekomunikasi memperoleh hak labuh (landing right) .
- Persyaratan mendapatkan hak labuh baik untuk stasiun angkasa maupun untuk stasiun bumi sesuai peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit adalah sebagai berikut:
- Satelit asing tersebut telah menyelesaikan koordinasi satelit atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah memiliki izin. Hal ini dibuktikan dengan dokumen hasil koordinasi satelit (summary record)antara administrasi telekomunikasi Indonesia dengan administrasi negara asal satelit asing tersebut dan surat pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut.
- Terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari administrasi telekomunikasi satelit asing tersebut atau kesepakatan bersama antara administrasi telekomunikasi Indonesia dan administrasi telekomunikasi satelit asing yang digunakan tersebut.
- Penyelenggara telekomunikasi yang dapat mengajukan ISR untuk stasiun angkasa sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 sebagai berikut:
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Penyelenggara jasa interkoneksi internet ( Network Access Point/NAP ).
- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk pertahanan dan keamanan Negara, atau
- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah.
- Penyelengggara telekomunikasi yang dapat mengajukan hak labuh untuk ISR stasiun bumi dapat diberikan kepada semua penyelenggara telekomunikasi, kecuali:
- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum.
- Penyelenggara akses internet ( internet service provider).
- Penyelenggara jasa jual kembali warung internet.
- Diinformasikan pula, bahwa satelit asing IPSTAR-1 slot orbit 119.5E (Thailand), JCSAT-2A slot orbit 154E (Jepang), JCSAT 1B slot orbit 150E (Jepang) dan THAICOM 1A slot orbit 120E (Thailand)tidak memenuhi kriteria bebas interferensi (sebagaimana disebut pada point 3.c tersebut di atas), sehingga bagi penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing tersebut untuk segera melakukan kerjasama dengan penyelenggara satelit lainnya, mengingat salah satu persyaratan sebagaimana tersebut di atas, yaitu bahwa hak labuh dapat diberikan jika terdapat kesepakatan koordinasi yaitu terselesaikannya masalah interferensi. Apabila hal tersebut diabaikan, maka operasionalisasi penyelenggaraan telekomunikasi dengan menggunakan satelit akan dihentikan, dan seluruh kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi kepada pelanggan menjadi tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi tersebut.
- Penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing tersebut masih diberi kesempatan waktu untuk menyelesaikan perizinannya selambat-lambatnya 5 Juni 2007 sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006.
- Apabila batas waktu penyelesaian penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan hak labuh dan ISR tesebut (per 5 Juni 2007) tidak dipenuhi, demi tertibnya penggunaan frekuensi radio dan dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ditjen Postel akan melakukan tindakan penertiban.
- Data para pengguna satelit di Indonesia adalah sebagai berikut:
NO.
PERUSAHAAN / INSTANSI / PENGGUNA
1.
PT. Direct Vision
2.
PT. Perkebunan Nusantara XIII
3.
PT. Patra Telekomunikasi Indonesia
4.
PT. Solusi Infostruktur Nusantara
5.
PT. iForte Solusi Infotek (d/h. PT. Prisma Sentra Telekomunikasi)
6.
PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV)
7.
PT. Broadband Multimedia (Kabelvision)
8.
PT. Dwi Tunggal Putra
9.
PT. Duta Visual Nusantara
10.
PT. Excelcomindo Pratama
11.
PT. Indosat Mega Media
12.
PT. Quasar Jaringan Mandiri
13.
PT. Indonusa System Integrator Prima
14.
PT. Primacom Interbuana
15.
PT. Pasifiktel Indotama
16.
PT. Medco Intidinamika
17.
PT. Sejahtera Globalindo
18.
PT. Citra Sari Makmur (CSM)
19.
PT. Cakra Lintas Nusantara
20.
PT. NTT Indonesia
21.
PT. Sarana Mukti Adijaya
22.
Infokom Elektrindo
23.
Institut Tehnologi Bandung (ITB)
24.
PT. Tengara Mitrakom
25.
PT. NAP Info Lintas Nusa
26.
PT. Transmedia Indonesia
27.
PT. Supra Primatama Nusantara
28.
PT. Garuda Indonesia
29.
PT. Aplikanusa Lintasarta
30.
PT. CapRock Communications Indonesia
31.
PT. Khasanah Tehnologi Persada
32.
PT. Rabik Bangun Nusantara
33.
PT. Satkomindo Mediyasa
34.
PT. Artha Mas Cipta
35.
PT. Datacom Wijaya Pratama
36.
PT. Trakindo Utama
37.
PT. Sarana Insan Muda Selaras
38.
PT. Multidata Rencana Prima
39.
PT. Pelayaran Nasional Indonesia
40.
PT. Anta Mediacom
41.
PT. Centrin Online
42.
Universitas Syiah Kuala
43.
PT. Global Inti Corporatama
44.
PT. Media Citra Indostar
45.
PT. Pasifik Satelit Nusantara
46.
PT. Arumindo Karya Utama
47.
PT. Meghantara Multimedia Mandiri
48.
PT. AJN Solusindo
49.
APJII (Jawa Timur)
APJII (Jawa Barat)
APJII (Jawa Tengah dan DIY)
APJII (NTB)
APJII (Bali)
APJII (Jakarta)
APJII (Sumatera Utara)
APJII (Kalimantan)
APJII (Sulawesi)
APJII (Jambi)
APJII (Bengkulu)
APJII (Maluku Utara)
50.
PT. Global Telecom Utama
51.
PT. Cyberindo Aditama
52.
PT. Telkom
53.
PT. Telesindo Mulia
54.
PT. Multimedia Nusantara
55.
PT. Sanatel
56.
PT. Circlecom Nusantara Indonesia
57.
PT. Indonusa Telemedia (Telkom Vision)
58.
PT. Indosat
59.
Meghantara
60.
(Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)
61.
Global TV
62.
Radio Republik Indonesia (RRI)
63.
PT. Adiwarta Perdania
64..
PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)
65.
PT. Mentari Multimedia
66.
PT. Cipta Skynindo
67.
PT. Broadband Network Asia
68.
PT. Net Soft
69.
PT. TransHybrid Communication
- Perlu kiranya dijelaskan dari tabel daftar pengguna satelit yang tersebut di atas, bahwa khusus untuk pengguna satelit asing kewajibannya sudah jelas, yaitu keharusannya untuk menyelesaian masalah izin landing right -nya sebelum memperoleh ISR. Sedangkan kepada para pengguna satelit domestik diminta untuk segera mendaftarkan kembali konfirmasi penggunaan satelit domestiknya tanpa harus mengurus izin landing right -nya..
- Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan/instansi/pengguna yang sudah merespon himbauan Ditjen Postel sebagai tindak lanjut dari pendaftaran pengguna satelit yang datanya diumumkan pada tanggal 20 Mei 2006 seperti tersebut di atas ( info_view_c_26_p_1406.htm ). Mereka yang sudah mengajukan permohonan landing right ini jumlahnya masih sangat terbatas (PT. Cipta Skynindo, PT Broadband Network Asia, PT. Net Soft, dan PT. TransHybrid Communication). Di samping itu terdapat pula permohonan yang datangnya langsung dari penyelenggara satelit asing (APT Satellite Company Ltd, JSAT Corporation, SINOSAT dan NewSkies Satellites). Kesemuanya ini masih sedang diproses oleh Ditjen Postel berdasarkan berbagai kelengkapan yang dipersyaratakan, seperti di antaranya yang paling pokok adalah tuntasnya koordinasi satelit dan konfirmasi tidak adanya gangguan interferensi.
- Pada saat yang bersamaan, Dirjen Postel pada tanggal 24 Januari 2007 melalui surat resmi No. 152-B/DJPT.6/KOMINFO/1/2007 kepada para penanggung jawab otoritas/administrasi asal satelit asing yang keseluruhannya terdiri dari 10 negara (mengingat satelit-satelitnya banyak digunakan di Indonesia), yaitu:
NO.
PEJABAT / INSTANSI YANG DIKIRIMI SURAT
NEGARA
1.
Deputy Director General Radio - Regulatory Department, Ministry of Information Industry
RRC
2.
Federal Communication Commission – International Bureau
USA
3.
Chief Secretary and Secretary to Cabinet – Prime Minister"s Office
Tonga
4.
Director of International Frequency Policy Office For Director General of Telecommunications Bureau – Ministry of Internal Affairs and Communication
Jepang
5.
Deputy Secretary General – National Telecommunication Commission
Thailand
6.
Head of Frequency Planning and Coordination Section – Radiocommunication Agency Netherlands
Belanda
7.
Deputy Director (Spectrum and Number Management) – Infocomm Development Authority of Singapore
Singapura
8.
Regulierungsbehorde fur Telekommunikation und Post
Jerman
9.
Office of The Telecommunication Authority
Hongkong
10.
Malaysian Commission of Multimedia and Communication
Malaysia
- Baik surat yang dikirimkan oleh Dirjen Postel kepada 10 otoritas asing yang bertanggung jawab sebagai administrator satelit tersebut intinya mengingatkan kepada otoritas-otoritas tersebut untuk mengingatkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
- Menyelesaikan koordinasi satelit dengan operator satelit Indonesia.
- Membuktikan tidak adanya gangguan interferensi dengan satelit Indonesia dan stasiun frekuensi radio lainnya di Indonesia.
- Membuktikan bahwa ada jaminan peluang yang sama bagi satelit Indonesia untuk beroperasi di negara lain yang filling satelitnya teregistrasi resmi di ITU (jaminan ini harus dibuktikan dalam bentuk surat resmi dari otoritas yang bersangkutan dimana satelit asing itu berasal).
- Dengan demikian, kepada para pengguna satelit asing di Indonesia diminta dengan sangat untuk secepatnya atau paling lambat tanggal 6 Mei 2007 (satu bulan sebelum batas akhir masa transisi berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tersebut yaitu tanggal 6 Juni 2007) untuk harus mengirimkan permohonan landing right dan ISR. Khusus untuk permohonan landing right , harus dilengkapi dengan bukti tertulis bahwa satelit asing yang digunakan telah menyelesaikan kkoordinasi satelit dan atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan dengan satelit Indonesia maupun stasiun frekuensi radio lainnya yang telah berizin. Bukti tertulis tersebut berupa surat pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut dan dokumen hasil koordinasi satelit.
- Mengingat masalah ini sangat penting dan krusial sekali, dalam waktu dekat ini Ditjen Postel akan mengadakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk suatu workshop dengan mengundang para pengguna satelit tersebut sehingga berbagai hal yang terkait dengan masalah perizinan penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit ini dapat diselesaikan secara komprehensif sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam workshop yang direncanakan akan berlangsung pada bulan Maret 2007, berbagai aspek yang terkait denfan substansi masalah ini akan dikomunikasikan secara interaktif dengan para pengguna satelit, seperti misalnya aspek hukum (presentasi dari Bagian Hukum Setditjen Postel), ISR (Direktorat Frekuensi Radio), resiprokal dan koordinasi satelit (Direktorat Kelembagaan Internasional), perizinan telekomunikasi dan uji laik operasi (Direktorat Telekomunikasi), sertifikasi perangkat telekomunikasi (Direktorat Standarisasi) serta monitoring dan penertiban (Balai Monitoring Frekuensi Radio).
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id