-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Klarifikasi Tentang Kebijakan Ditjen Postel Mengenai Penggunaan Satelit Asing
Siaran Pers No. 23/DJPT.1/KOMINFO/2/2007
- Sebagaimana sudah disebutkan pada Siaran Pers Ditjen Postel No. 22/DJPT.1/KOMINFO/2/2007 tertanggal 18 Pebruari 2007 tentang Peringatan Dirjen Postel Terhadap Penggunaan Satelit Asing, pada hari ini Ditjen Postel melakukan klarifikasi terhadap Siaran Pers sebelumnya seperti tersebut di atas. Pada saat yang bersamaan, Dirjen Postel mengirimkan Surat No. 378/DJPT.1/KOMINFO/2/2007 tertanggal 20 Pebruari 2007 perihal Penggunaan Satelit Asing kepada para pengguna satelit asing. Substansi isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 ditetapkan penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit wajib mendapatkan izin stasiun radio (ISR) untuk stasiun angkasa atau izin stasiun radio untuk stasiun bumi ISR untuk stasiun bumi yang melakukan pancaran ke satelit yang telah memiliki ISR stasiun angkasa dan atau penerimaan dari satelit yang telah memiliki ISR stasiun angkasa melekat pada ISR untuk stasiun angksa tersebut. Khusus untuk penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan satelit asing, izin stasiun radio (ISR) untuk stasiun angkasa atau izin stasiun radio untuk stasiun bumi dapat diterbitkan setelah penyelenggara telekomunikasi memperoleh hak labuh (landing right).
- Persyaratan mendapatkan hak labuh baik untuk stasiun angkasa maupun untuk stasiun bumi sesuai peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit adalah sebagai berikut:
- Satelit asing tersebut telah menyelesaikan koordinasi satelit atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah memiliki izin. Hal ini dibuktikan dengan dokumen hasil koordinasi satelit (summary record) antara administrasi telekomunikasi Indonesia dengan administrasi negara asal satelit asing tersebut dan surat pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut.
- Terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari administrasi telekomunikasi satelit asing tersebut atau kesepakatan bersama antara administrasi telekomunikasi Indonesia dan administrasi telekomunikasi satelit asing yang digunakan tersebut.
- Penyelenggara telekomunikasi yang dapat mengajukan ISR untuk stasiun angkasa sesuai dengan Peraturan Menkominfo No.13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 sebagai berikut:
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Penyelenggara jasa interkoneksi internet ( Network Access Point/NAP )
- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk pertahanan dan keamanan Negara, atau
- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah.
- Penyelengggara telekomunikasi yang dapat mengajukan hak labuh untuk ISR stasiun bumi dapat diberikan kepada semua penyelenggara telekomunikasi, kecuali:
- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum.
- Penyelenggara akses internet ( internet service provider).
- Penyelenggara jasa jual kembali warung internet.
- Diinformasikan pula, bahwa satelit asing IPSTAR-1 slot orbit 119.5E (Thailand), JCSAT-2A slot orbit 154E (Jepang), JCSAT 1B slot orbit 150E (Jepang) dan THAICOM 1A slot orbit 120E (Thailand) tidak memenuhi kriteria bebas interferensi (sebagaimana disebut pada point 3.c tersebut di atas), sehingga bagi penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing tersebut untuk segera melakukan kerjasama dengan penyelenggara satelit lainnya, mengingat salah satu persyaratan sebagaimana tersebut di atas, yaitu bahwa hak labuh dapat diberikan jika terdapat kesepakatan koordinasi yaitu terselesaikannya masalah interferensi. Apabila hal tersebut diabaikan, maka operasionalisasi penyelenggaraan telekomunikasi dengan menggunakan satelit akan dihentikan, dan seluruh kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi kepada pelanggan menjadi tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi tersebut.
- Penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing tersebut masih diberi kesempatan waktu untuk menyelesaikan perizinannya selambat-lambatnya 5 Juni 2007 sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006.
- Apabila batas waktu penyelesaian penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan hak labuh dan ISR tesebut (per 5 Juni 2007) tidak dipenuhi, demi tertibnya penggunaan frekuensi radio dan dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ditjen Postel akan melakukan tindakan penertiban.
- Surat ini ditujukan kepada para pengguna satelit asing. Alasan utama pengiriman ke pengguna satelit asing adalah sudah jelas, yaitu agar kepada mereka diminta untuk segera menyelesaikan koordinasi satelit agar supaya tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah memiliki izin. Tidak adanya interferensi ini dibuktikan dengan dokumen hasil koordinasi satelit (summary record) antara administrasi telekomunikasi Indonesia dengan administrasi negara asal satelit asing tersebut dan surat pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut. Di samping itu juga, terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari administrasi telekomunikasi satelit asing tersebut atau kesepakatan bersama antara administrasi telekomunikasi Indonesia dan administrasi telekomunikasi satelit asing yang digunakan tersebut.
- Sedangkan kepada pengguna satelit domestik, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini memberitahukan, bahwa kepada mereka dihimbau untuk memberikan konfirmasi tentang penggunaan satelit domestik yang masih digunakannya. Akan halnya terhadap pengguna satelit asing, Ditjen Postel memberlakukan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku seperti misalnya kewajiban pengurusan ISR yang konsekuensinya berdampak pada kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio dan bahkan ditambah dengan kewajiban penyelesaian koordinasi satelit, pengurusan izinlanding right dan komitmen untuk menunjukkan equal opportunity-nya, khususnya bagi pengguna satelit asing yang dalam daftar publikasi Ditjen Postel termasuk pada kelompok satelit yang tidak memenuhi kriteria bebas interferensi, yaitu IPSTAR-1 slot orbit 119.5E (Thailand), JCSAT-2A slot orbit 154E (Jepang), JCSAT 1B slot orbit 150E (Jepang) dan THAICOM 1A slot orbit 120E (Thailand) .
- Bagi para pengguna satelit asing maupun domestik lain yang belum terdaftar pada Ditjen Postel, dihimbau untuk segera melakukan pendaftarannya ke Ditjen Postel, karena seandainya tidak ada datanya pasca tanggal 7 Juni 2007, maka pada proses monitoring di lapangan justru akan ditemu kenali oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang tersebar di seluruh Indonesia, kepada mereka ini akan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766