-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelesaian Masalah Perizinan Penggunaan Satelit Asing Yang Hanya Tersisa Waktu 3 Bulan
Siaran Pers No. 25/DJPT.1/KOMINFO/2/2007
- Terkait dengan surat Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar No. 478/DJPT.6/KOMINFO/2/2007 tertanggal 20 Pebruari 2007 tentang Penggunaan Satelit Asing, yang sudah dikirimkan kepada para pengguna satelit asing, berikut ini daftar perusahaan/pengguna satelit asing yang telah dikirimi surat tersebut:
No. | Perusahaan/Pengguna | Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (Bila Ada) | Satelit |
1. | PT. Direct Vision | Jasa Multimedia TV Berbayar | Measat-2 |
2. | PT. Patra Telekomunikasi Indonesia | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Apstar-VI (Hongkong) Agila-2 (Filipina) | |
3. | PT. iForte Solusi Infotek (d/h. PT Prisma Sentra Telekomunikasi) | Jaringan Tetap Tertutup | Apstar-2R/Telstar-10 |
4. | PT. Broadband Multimedia | Panamsat-8 Panamsat-2 Panamsat-10 Asiasat-3S Asiasat-2 ST-1 Apstar-2R/Telstar-10 Measat-1 Measat-2 NSS-6 | |
5. | PT. Dwi Tunggal Putra | Jasa Network Access Provider (NAP) | Panamsat-2 Chinastar-1 Apstar-2R/Telstar-10 Sinosat-1 Panamsat-8 Ses Americom AMC-23 NewSkies (NSS-5-Inggris) |
6. | PT. Excelcomindo Pratama | Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Tetap Tertutup | JCSAT-3 Apstar-V/Telstar-18/(Hongkong) |
7. | PT. Quasar Jaringan Mandiri | Jasa Network Access Provider (NAP) | NSS-703 |
8. | PT. Indonusa System Integrator | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Isptar-1 |
9. | PT. Primacom Interbuana | Jaringan Tetap Tertutup | Apstar-V/Telstar-18/(Hongkong) ST-1 Asiasat-2 |
10. | PT. Pasifiktel Indotama | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Asiasat-4 Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) ST-1 |
11. | PT. Citra Sari Makmur | Jaringan Tetap Tertutup | Measat-2 Sinosat-1 |
12. | PT. Cakra Lintas Musantara | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) |
13. | PT. NTT Indonesia | Jasa Network Access Provider (NAP) | JCSAT-3 |
14. | PT. Sarana Mukti Adijaya | Jasa Network Access Provider (NAP) | Measat-2 |
15. | Institut Tehnologi Bandung | Jaringan Tetap Tertutup | JCSAT-3 |
16. | PT. Tangara Mitrakom | Jaringan Tetap Tertutup | Panamsat-8 |
17. | PT. NAP Info Lintas Nusa | Jasa Network Access Provider (NAP) | Panamsat-8 ST-1 |
18. | PT. Supra Primatama Nusantara | Jasa Internet Service Provider (ISP) Jaringan Tetap Tertutup Jasa ITKP | Chinastar-1 |
19. | PT. Aplikanusa Lintasarta | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) | |
20. | PT. CapRock Communications | JCSAT-2A Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Apstar-2R/Telstar-10 | |
21. | PT. Khasanah Teknologi Persada | Jasa Network Access Provider (NAP) | Sinosat-1 Chinastar-1 NSS-6 |
22. | PT. Rabik Bangun Nusantara | Jasa Network Access Provider (NAP) | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) |
23. | PT. Artha Mas Cipta | Jaringan Tetap Tertutup | Asiasat-4 |
24. | PT. Datakom Wijaya Pratama | Jasa Network Access Provider (NAP) | ST-1 Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Asiasat-3S Measat-2 |
25. | PT. Sarana Insan Musa Selaras | Jasa Multimedia Jasa Network Access Provider (NAP) Jasa Internet Service Provider (ISP) | NSS-703 Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) |
26. | PT. Multidata Rencana Prima | Jasa Network Access Provider (NAP) Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-2R/Telstar-10 JCSAT-2A |
27. | PT. Anta Mediakom | Measat-2 Intelsat IS-906 Sinosat-1 | |
28. | PT. Centrin Online | Jasa Network Access Provider (NAP) | Chinastar-1 |
29. | Universitas Syah Kuala | Pengguna | JCSAT-3 |
30. | PT. Global Inti Corporatama | Jasa Network Access Provider (NAP) Jasa Internet Service Provider (ISP) | PAS-2 PAS-4 Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Asiasat-2 Asiasat-4 |
31. | PT. Media Citra Indostar | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Panamsat-8 Panamsat-10 Asiasat-3S Asiasat-2 Apstar-2R/Telstar-10 | |
32. | PT. Pasifik Satelit Nusantara | Jaringan Tetap Tertutup Jaringan Bergerak Satelit Jasa Network Access Provider (NAP) | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Apstar-VI (Hongkong) |
33. | PT. Meghantara Multimedia Mandiri | Jasa Network Access Provider (NAP) Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-VI (Hongkong) |
34. | PT. AJN Solusindo | Asiasat-4 Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) | |
35. | APJII (Jawa Timur) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | ST-1 Sinosat-1 Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) |
APJII (Jawa Barat) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | NewSkies Sinosat-1 JSAT Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Apstar-2R/Telstar-10 | |
APJII (Jawa Tengah dan DIY) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | NSS-703/INTELSAT-57E Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Panamsat-4 | |
APJII (NTB) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | ST-1 Apstar-2R/Telstar-10 | |
APJII (Bali) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) | |
APJII (Jakarta) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Sinosat-1 Asiasat-3S Measat-2 Chinastar-1 JCSAT-2A | |
APJII (Sumatera Utara) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Chinastar-1 | |
APJII (Kalimantan) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-2R/Telstar-10 | |
APJII (Papua) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-2R/Telstar-10 | |
APJII (Sulawesi) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-2R/Telstar-10 Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) | |
APJII (Jambi) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-2R/Telstar-10 | |
APJII (Bengkulu) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-2R/Telstar-10 | |
APJII (Maluku Utara) | Jasa Internet Service Provider (ISP) | Apstar-2R/Telstar-10 | |
36. | PT. Global Telecom Utama | Jasa Network Access Provider (NAP) | Sinosat-1 Asiasat-4 PAS-12 |
37. | PT. Cyberindo Aditama | Pengguna NAP PT Anta Mediakom dan PT Primacom Interbuana Jasa Telefoni Dasar | |
38. | PT. Telkom | Jasa ITKP (Internet Telefini Untuk Keperluan Publik) Jaringan Tetap Tertutup Satelit | Intelsat-902 JCSAT-3 Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) |
39. | PT. Multimedia Nusantara | Jasa Multimedia TV Berbayar | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) |
40. | PT. Circlecom Nusantara Indonesia | Jasa Telefoni Jaringan Tetap Tertutup Jasa ITKP Satelit Jasa Network Access Provider (NAP) | Sinosat-1 |
41. | PT. Mentari Multimedia | Panamsat-2 Panamsat-8 Panamsat-10 Measat-1 Asiasat-3S | |
Permohonan Landing Right | |||
1. | PT. Cipta Skynindo | Permohonan Landing Right Permohonan Jasa TV Berbayar | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) |
2. | PT. Broadband Network Asia | Permohonan Landing Right | SES Americom AMC-23 Measat-2 |
3. | PT. Net Soft | NewSkies Satellite NSS-703 | |
4. | PT. TransHybrid Communication | Permohonan Landing Right | Asiasat-4 |
Permohonan Landing Right Dari Penyelenggara Satelit Asing | |||
1. | APT Satellite Company Ltd | Permohonan Landing Right | Apstar-V/Telstar-18 (Hongkong) Apstar-VI (Hongkong) |
2. | JSAT Corporation | Permohonan Landing Right | JCSAT-3 JCSAT-2A |
3. | Sinosat | Permohonan Landing Right | Sinosat |
4. | NewSkies Satellites | Permohonan Landing Right | NSS Series |
- Dari data tabel di atas, dapat dibandingkan secara terperinci menurut kriterianya masing-masing seperti daftar tersebut di bawah ini berdasarkan evaluasi Ditjen Postel (sebagaimana sebelum ini sudah dipublikasikan dalam Siaran Pers No. 22/DJPT.1/KOMINFO/2007 tertanggal 18 Pebruari 2007):
- Daftar satelit asing yang memenuhi kriteria bebas interferensi dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah berizin di Indonesia:
NO. | SATELIT | SLOT ORBIT | NAMA SATELIT (ITU Filling) | NEGARA |
1. | APSTAR-2R/TELSTAR-10 | 76.5E | APSTAR-4 | RRC |
2. | APSTAR-V/TELSTAR-18 (HONGKONG) | 138E | TONGASAT AP-3/TONGASAT-C/KU-3 | TONGA |
3. | APSTAR-VI (HONGKONG) | 134E | TONGASAT AP-2/TONGASAT-C/KU-2 | TONGA |
4. | ASIASAT-2 | 100.5E | ASIASAT-EKX/ASIASAT-E | HONGKONG |
5. | CHINASTAR-1 | 87.5E | DFH-3-OC | RRC |
6. | INTELSAT-902 | 62E | USA | |
7. | INTELSAT IS-906 | 64E | USA | |
8. | JCSAT-3 | 128E | JCSAT-3A | JEPANG |
9. | JCSAT-4A | 124E | JEPANG | |
10. | MEASAT-1 | 91.5E | MEASAT-1 | MALAYSIA |
11. | NEWSKIES (NSS-5-ENGLAND) | 177E | INTELSAT7-177E | USA |
12. | NSS-6 | 95E | INTELSAT-95E | BELANDA |
13. | NSS-703 | 57E | INTELSAT-67E | BELANDA |
14. | PANAMSAT-10 | 68.5E | USA | |
15. | PANAMSAT-2 | 169E | PAS-2 | USA |
16. | PANAMSAT-4 | 72E | USA | |
17. | PANAMSAT-8 | 166E | USASAT-14H | USA |
18. | PAS-12 | 45E | EUROPE*STAR-1 | JERMAN |
19. | SES AMERICOM AMC-23 | 172E | USASAT-14K/60° | USA |
20. | ST-1 | 88E | ST-1° | SINGAPURA |
21. | INTELSAT-702 | 55 | USA | |
22. | INTELSAT-709 | 85 | USA | |
23. | INTELSAT-904 | 60 | USA | |
24. | JCSAT-4 | 127 | JEPANG |
- Daftar satelit asing yang memenuhi kriteria bebas interferensi dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah berizin di Indonesia dengan catatan:
NO. | SATELIT | SLOT ORBIT | NAMA SATELIT (ITU Filling) | NEGARA |
1. | ASIASAT-3S | 105.5E | ASIASAT-1/CK | HONGKONG |
2. | ASIASAT-4 | 122E | ASIASAT-AKX/ASIASAT-A | HONGKONG |
3. | MEASAT-2 | 148E | MEASAT-2 | MALAYSIA |
4. | SINOSAT-1 | 110.5E | CHINASAT-6 | RRC |
- Daftar satelit asing yang tidak memenuhi kriteria bebas interferensi dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah berizin di Indonesia:
NO. | SATELIT | SLOT ORBIT | NAMA SATELIT (ITU Filling) | NEGARA |
1. | IPSTAR-1 | 119.5E | THAICOM-IP1 | THAILAND |
2. | JCSAT-2A | 154E | JCSAT-2 | JEPANG |
3. | JCSAT-1B | 150 | JEPANG | |
4. | THAICOM-1A | 120E | THAILAND |
- Bagi para penyelenggara/pengguna satelit asing di Indonesia dapat mengikuti prosedur permohonan ISR untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit asing, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tertanggal 8 Desember 2006. Di dalam ketentuan tersebut diatur, bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit wajib mendapatkan ISR yang diterbitkan oleh Dirjen Postel. ISR ini terdiri dari izin stasiun angkasa atau izin stasiun bumi. Izin stasiun angkasa merupakan izin untuk penggunaan 1 transponder satelit atau kelipatannya, yang hanya dapat digunakan sesuai dengan izin penyelenggaraan telekomunikasinya.
- Permohonan ISR untuk penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit Indonesia iatur dalam Peraturan Dirjen Postel tersendiri. Sedangkan dalan permohonan ISR untuk penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing, maka setiap stasiun bumi yang melakukan pemancaran ke suatu stasiun angkasa dan atau penerimaan dari suatu stasiun angkasa wajib didaftarkan kepada Dirjen Postel c.q. Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan menggunakan formulir yang tersedia. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi stasiun bumi yang merupakan stasiun bumi penerima ( receive only ) dari penyelenggara jasa multimedia televisi berbayar melalui satelit atau lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit Direct-to-Home (DTH) . Penyelenggara jasa multimedia televisi berbayar melalui satelit atau lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit Direct-to-Home (DTH)diwajibkan melaporkan distribusi jumlah stasiun bumi penerima (received only) dimaksud untuk setiap kabupaten/kota. Kewajiban mendaftar ini tidak berlaku bagi stasiun bumi yang melakukan penerimaan bebas atau tidak berbayar ( free to air) dari satelit, dengan ketentuan: digunakan untuk keperluan sendiri; atau tidak didistribusikan kembali dengan tujuan untuk dipungut bayaran.
- Setiap stasiun bumi yang melakukan pemancaran ke suatu stasiun angkasa dan atau penerimaan dari suatu stasiun angkasa wajib diberi tanda pada stasiun buminya, yang memuat keterangan: nama pengguna, nomor ISR stasiun angkasa atau nomor ISR stasiun bumi; nama satelit yang digunakan, slot orbit satelit yang digunakan, spektrum frekuensi radio yang digunakan dan lebar pita ( bandwidth ) dan polarisasinya.
- Akan halnya permohonan ISR untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit asing, maka ISR untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit asing dapat diterbitkan setelah penyelenggara telekomunikasi memperoleh hak labuh ( landing right ). Ketentuan untuk memperoleh hak labuh tidak berlaku untuk: penyelenggara telekomunikasi khusus untuk pertahanan keamanan; dan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah. Untuk permohonan ISR berupa izin stasiun angkasa, hak labuh diberikan dengan syarat: satelit asing tersebut telah menyelesaikan koordinasi satelit dan atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan ( harmful interference ) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah berizin; dan terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut.
- Untuk permohonan ISR berupa izin stasiun bumi, hak labuh diberikan dengan syarat: satelit asing tersebut tidak menimbulkan interferensi yang merugikan ( harmful interference ) terhadap satelit Indonesia maupun satelit lain yang telah memiliki izin stasiun angkasa serta terhadap stasiun radio yang telah berizin; dan terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut.
- Yang penting diketahui dalam mekanisme permohonan hak labuh untuk ISR izin stasiun angkasa satelit asing ini, hak labuh untuk izin stasiun angkasa hanya dapat diberikan kepada: penyelenggara jaringan telekomunikasi; dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP). Permohonan hak labuh ini untuk penggunaan satelit asing diajukan oleh penyelenggara telekomunikasi kepada Dirjen Postel. Permohonan hak labuh ini wajib menyertakan bukti tertulis bahwa satelit asing yang akan digunakan: telah menyelesaikan koordinasi satelit; dan atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan ( harmful interference ) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah berizin. Juga wajib disertakan bukti tertulis selesainya koordinasi satelit (summary record) dan dokumen yang menyebutkan, bahwa di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut terbuka kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi ( reciprocity ). Sebagai informasi, negara asal penyelenggara satelit asing adalah negara yang mendaftarkan filing satelit dimaksud ke ITU. Bukti tertulis tersebut dapat berupa surat keterangan dari administrasi satelit asing yang akan digunakan yang ditujukan kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia, atau kesepakatan bersama antara Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan administrasi satelit asing yang akan digunakan.
- Dirjen Postel menerbitkan hak labuh setelah pemohon memenuhi segala persyaratan administrasi yang diminta tersebut di atas. Selanjutnya pemohon dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan ISR izin stasiun angkasa, yang mana ISR ini dapat diterbitkan setelah pemohon membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengenai permohonan hak labuh untuk ISR stasiun bumi, dalam mekanismenya penyelenggara telekomunikasi dapat mengajukan permohonan tersebut, kecuali: penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum; penyelenggara jasa akses internet ( internet service provider ); dan penyelenggara jasa jual kembali warung internet.
- Permohonan hak labuh wajib disertakan bukti tertulis bahwa satelit asing yang akan digunakan tidak menimbulkan interferensi yang merugikan ( harmful interference ) terhadap satelit Indonesia maupun satelit lain yang telah memiliki izin stasiun angkasa, serta terhadap stasiun radio yang telah berizin. Bukti tertulisnya berupa: surat pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut; dokumen hasil koordinasi satelit (summary record ) antara Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan Administrasi Telekomunikasi negara asal satelit asing tersebut; dan jaminan tertulis dari pemohon ISR izin stasiun bumi bahwa setiap saat (24 jam per hari) menyiapkan sistem dan sumber daya manusia yang dapat mengatasi setiap gangguan terhadap sistem satelit dan terrestrial Indonesia, dan bilamana gangguan terus menerus terjadi, bersedia menghentikan operasinya tanpa syarat.
- Pengajuan hak labuh juga wajib disertakan bukti tertulis bahwa di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut terbuka kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi (reciprocity). Negara asal penyelenggara satelit asing adalah negara yang mendaftarkan filing satelit dimaksud ke ITU. Bukti tertulis tersebut dapat berupa: surat keterangan dari administrasi telekomunikasi satelit asing yang akan digunakan, yang ditujukan kepada administrasi telekomunikasi Indonesia; atau kesepakatan bersama antara administrasi telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi satelit asing yang akan digunakan. Dirjen Postel menerbitkan hak labuh setelah semua persyaratan sebagaimana dimaksud dipenuhi oleh penyelengara telekomunikasi yang mengajukan permohonan. Setelah hak labuh diterbitkan, penyelenggara telekomunikasi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan ISR izin stasiun bumi.
- Mekanisme permohonan untuk mendapatkan ISR izin stasiun bumi dilaksanakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tersendiri dan menggunakan formulir permohonan yang tersedia. Dirjen Postel menerbitkan ISR izin stasiun bumi setelah pemohon membayar BHP spektrum frekuensi radio yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BHP spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun bumi dikenakan untuk setiap lokasi stasiun bumi.
- Perlu kiranya diketahui, sungguhpun demikian, Ditjen Postel perlu mengklarifikasi, bahwa dengan adanya himbauan pengurusan perizinan penggunaan satelit asing ini bukan berarti merupakan suatu kebijakan untuk memaksa kepada para pengguna satelit asing agar segera mengurus izinnya dan seandainya diketahui adanya indikasi belum berijin di Ditjen Postel baik dari esensi kepemilikan ISR maupun landing right, maka kemudian langsung diambil tindakan hukum seketika. Kesimpang siuran informasi ini perlu di-clear-kan dalam Siaran Pers ini, karena sempat beredar sejumlah informasi, bahwasanya sejumlah pengguna satelit, khususnya satelit asing, cukup panik untuk mengurus perizinannyai yang disebabkan oleh kekhawatiran dari kemungkinan tindakan hukum yang langsung akan diambil oleh Ditjen Postel. Bahwasanya Ditjen Postel akan mengambil tindakan hukum dalam bentuk penertiban adalah benar, hanya saja tergantung kondisinya apakah perizinannya sudah diperoleh paling lambat tanggal 6 Juni 2007. Yang penting, melalui Siaran Pers ini, Ditjen Postel berusaha menyediakan petunjuk informasi untuk memperoleh proses perizinannya, karena pada hakekatnya Ditjen Postel selalu terbuka dan siap untuk memfasilitasi proses perizinan yang segera harus diperoleh oleh sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing meskipun waktu yang tersisa hanya tinggal sekitar 3 bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Kominfo No. 37 Tahun 2006 tanggal 6 Desember 2006.
- Sebagai informasi, saat ini di Indonesia terdapat lima operator satelit yang mengoperasikan lima satelit, yaitu PT Indosat dengan Palapa C-1 di slot orbit 113 dan Palapa C-4 di slot orbit 150, PT Telkom dengan Palapa B-1 di slot orbit 108 dan Palapa B-3 di slot orbit 118, PT MediaCitra Indostar dengan Indostar di slot orbit 107, PT Pasifik Satelit Nusantara dengan Palapa Pasifik di slot orbit 146, dan PT Aces dengan Garuda-1 di slot orbit 123. Terhitung terdapat juga satelit Indonesia lain yang dimiliki oleh LAPAN (Inasat-1) yang belum lama ini diluncurkan dengan bekerjasama dengan India . Meski satelit ini relatif kecil dan usia orbitalnya antara 6 hingga 12 bulan, namun cukup penting untuk kegiatan ilmiah. Sedangkan satelit-satelit asing yang diindikasikan cukup banyak digunakan oleh puluhan perusahaan di Indonesia pada umumnya berasal dari beberapa negara di kawasan Asia Pasifik, Eropa dan Amerika. Negara-negara yang geografisnya sangat luas dan berpenduduk padat seperti Indonesia , India dan RRC memang banyak diincar oleh operator-operator satelit asing.
- Salah satu alasan utama yang melatar belakangi pengaturan satelit ini yang kemudian di antaranya diimplementasikan dalam bentuk pengaturan perizinan satelit ini adalah untuk meminimalisasi kerugian negara dari sektor pajak karena membanjirnya bandwith asing yang masuk ke Indonesia untuk berbagai keperluan seperti internet dan lain-lainnya. Padahal sesuai dengan ketentuian yang berlaku, terdapat beberapa komponen kewajiban finansial yang tidak dibayar oleh operator satelit asing yang tidak memiliki ISR dan landing right , yaitu BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Jasa Telekomunikasi, BHP Penggunaan Frekuensi Radio, dan kontribusi untuk USO. Sebagai perbandingan, di India dan Pakistan butuh waktu lama, sedangkan di RRC sangat protektif. Diindikasikan cukup banyak penyelenggara telekomunikasi yang mengambil bandwith dari satelit asing. Hal ini disebabkan oleh mahalnya harga bandwith yang disediakan oleh satelit domestik dibandingkan yang ditawarkan oleh satelit asing, yang umumnya berasal dari Malaysia dan Hongkong.
- Ditjen Postel pada prinsipnya berharap sekali bahwa tarif telekomunikasi dan internet pada khususnya harus berkembang lebih optimal dan dengan harga bandwith yang kompetitif serta proporsional, tetapi juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 (1) dan (2) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan (1) "Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar penggunaan biaya penggunaan frekuensi radio yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi" dan (2) "Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit". Ketentuan ini juga dipertegas oleh Pasal 32 (1) PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang menyebutkan "Penyelenggaraan telekomunikasi yang akan menggunakan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menteri". Membanjirnya bandwith dari satelit asing ini terkait dengan maraknya penggunaan satelit asing oleh perusahaan di dalam negeri mengingat harga penyewaan transponder yang jauh lebih murah dibanding dengan harga penyewaan yang ditawarkan oleh operator satelit domestik. Sebagai akibatnya, akhir-akhir ini di kalangan operator satelit dalam negeri terjadi persaingan penawaran harga yang cenderung ketat yang berdampak pada penurunan harga sewa transponder dan beberapa di antaranya ada yang mendekati harga yang ditawarkan oleh satelit asing.
- Satu hal lagi yang perlu dijelaskan melalui Siaran Pers ini adalah, bahwasanya, kebijakan Menkominfo untuk menerapkan Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit dan Peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit pada dasarnya bukan merupakan kebijakan yang tersendiri adanya. Pada kenyataan, hampir seluruh negara-negara di kawasan Asia Pasifik ini menerapkan kebijakan yang hampir serupa meskipun berbeda penanganannya. Kesemuanya itu semata-mata untuk melindungi potensi satelit domestik secara proporsional, karena Departemen Kominfo masih sangat luas memberi kesempatan bagi penyelenggara satelit asing untuk menyediakan layanannya di Indonesia sejauh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya kepada operator satelit domestikpun, jika pada akhirnya operator satelit asing dapat comply terhadap ketentuan yang berlaku, Ditjen Postel juga tidak akan memberi proteksi yang berlebihan karena semua ini pada dasarnya adalah bagian dari kesempatan kompetisi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766