-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsepsi Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (USO)
Siaran Pers No. 40/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Siaran Pers Ditjen Postel No. 39/DJPT.1/KOMINFO/3/2007 tertanggal 30 Maret 2007 tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal menyebutkan di antaranya, bahwa sesuai dengan Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi , maka BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel akan bertanggung jawab mewujudkan pelayanan telekomunikasi secara merata dan memenuhi kebutuhan masyarakat di WPUT (Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi) melalui penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi. WPUT tersebut ditetapkan oleh Menteri Kominfo, dimana penetapan wilayah tertentu tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Adapun jumlah WPUT tersebut dapat dikelompokkan dalam bentuk blok wilayah. Prioritas penyediaan KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) telekomunikasi di WPUT tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan: usulan Pemerintah Daerah; ketersediaan KKPU; dan/atau belum tersedia akses komunal telekomunikasi.
Pembagian wilayah pelayanan ini berdasarkan aspek geografis wilayah dan untuk tujuan pemerataan pembangunan infrastruktur perdesaan. Di samping itu, pembagian wilayah ini untuk mempermudah bagi operator/peserta tender untuk melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi, memberikan kesempatan bagi badan usaha yang ingin berpartisipasi dalam proses penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi, serta yang lebih penting adalah untuk mempermudah Departemen Kominfo (dalam hal ini BTIP Ditjen Postel) dalam rangka pemantauan /monitoring terhadap sarana dan prasarana 11 Blok Wilayah (Block Area) tersebut. Pembagian wilayah tersebut sudah barang tentu dilakukan setelah melalui proses kategorisasi berdasarkan parameter yang ada, yaitu dengan mengidentifikasi tingkat aksesibilitas dan afordabilitas wilayah, dan menentukan kategorisasi masing – masing wilayah sesuai dengan tingkat aksesibilitas (sosio budaya dan area aksesibilitas) dan afordabilitas (sosio ekonomi dan basic business parameter). Adapun parameter yang digunakan bersumber dari data BPS dan non BPS.
Pemaparan pemetaan atau pembagian wilayah ini sangat penting, khususnya bagi sejumlah pihak yang berminat dan berkepentingan untuk turut serta dalam proses pender kegiatan USO tahun 2007 ini. Selain itu untuk juga diingatkan, kepada para stake holder maupun masyarakat umum yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikas ini diharapkan dapat segera mengirimkan masukannya paling lambat pada tanggal 5 April 2007 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id. Mengingat tingginya urgensi rancangan ini, dapat dipastikan, bahwa Ditjen Postel tidak akan memperpanjang masa konsultasi, karena rancangan peraturan ini secepatnya akan segera ditanda-tangani oleh Menkominfo Sofyan A. Djalil.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766