-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Bagi Beberapa Operator Telekomunikasi Yang Tidak Mengirimkan Laporan Tahunan Kinerja Operasinya
Siaran Pers No. 41/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Setelah dilakukan evaluasi secara rutin oleh Ditjen Postel terhadap 141 perusahaan telekomunikasi nasional yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi ISP (posisi sampai dengan bulan Desember 2006), terdapat 5 (lima) perusahaan yang sampai dengan saat ini belum mengirimkan laporan kinerja operasi yang sedianya wajib diserahkan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Ditjen Postel. Kewajiban penyampaian laporan ini sesungguhnya harus sesuai dengan komitment dari masing-masing perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang telah tertuang di dalam izin penyelenggaraan yang telah dimilikinya, dimana laporan kinerja operasi wajib diserahkan oleh masing-masing operator penyelenggara telekomunikasi kepada Ditjen Postel dalam setiap tahunnya. Kewajiban penyampaian laporan kinerja ini (beserta kewajiban-kewajiban lainnya) tidak hanya harus dilakukan oleh para penyelenggara ISP saja sebagai bagian dari penyelenggara jasa multimedia, tetapi juga wajib dilakukan oleh penyelenggara jasa multimedia lainnya seperti penyelenggara NAP, ITKP dan Sistem Komunikasi Data. Adapun lima perusahaan ISP yang sampai dengan saat ini belum menyerahkan laporannya adalah sebagai berikut:
NO | PERUSAHAAN | JASA | ALAMAT |
1 | PT. BUGS GROUP | ISP | Jl. Kaliurang Km. 5 No. 34 Yogyakarta |
2 | PT. MEDIALINTAS ANTAR BUANA | ISP | Wisma Indovision , Lt. 9, Jl. Raya Panjang No. Z/III JAKARTA |
3 | PT. TELESINDO MEDIA UTAMA | ISP | Wisma Indovision, Lt. 6, Jl. Raya Panjang No. Z/III Jakarta |
4 | PT. VISIONINDO NETWORK PERDANA | ISP | JL. Cempaka Putih Tengah No. II/1 Blok B 8-9 Jakarta |
5 | PT. ASIA PASIFIK KAPITAL | NAP | Menara Thamrin Lt. 5 Jl. MH Thamrin Kav 3 Jakarta |
Terhadap kelima perusahaan yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporannya sejak tahun 2005, Ditjen Postel telah memberikan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali kepada operator-operator telekomunikasi tersebut. Peringatan pertama telah dikirimkan melalui Surat Dirjen Postel No. 229/DJPT.3/Kominfo/8/2006 tanggal 4 Agustus 2006 dengan perihal Surat Teguran Pertama, yang intinya menyebutkan, bahwa sesuai dengan izin penyelenggaraan yang telah didapat, masing-masing operator tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja operasi 1 (satu) tahun sekali. Namun dalam batas waktu yang telah ditetapkan di dalam surat peringatan tersebut yaitu dalam waktu 20 hari kerja, perusahaan tersebut belum juga menyerahkan laporan kinerja perusahaannya. Kemuadian karena tidak ada tanggapan, Ditjen Postel kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada 5 perusahaan tersebut melalui surat Dirjen Postel No. 2260/DJPT.3/Kominfo/10/2006 tanggal 6 Oktober 2006 dengan perihal Surat Teguran Kedua, untuk segera melaporkan kinerja operasi tahun 2005. Tetapi surat tersebut juga tidak direspon, sehingga Ditjen Postel kembali melayangkan surat teguran yang ketiga kalinya melalui surat Dirjen Postel No. 3063/DJPT.3/Kominfo/12/2006 tanggal 29 Desember 2006 dengan perihal Surat Teguran Ketiga.
Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut masih tetap belum mengirimkan juga laporan kinerja perusahaannya. Oleh karenanya, Ditjen Postel masih memberikan kesempatan selama dua minggu atau 14 hari kerja sejak siaran pers ini ditetapkan untuk segera menyerahkan laporan kinerja perusahaan tahun 2005. Apabila dalam batas waktu tersebut belum juga mengirimkan laporan kinerjanya, maka " Ditjen Postel akan segera mengambil tindakan administrasi berupa pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menyerahkan laporan kinerja perusahaan". Sebagai informasi, para penyelenggara telekomunikasi yang kemungkinan dapat terancam pencabutan izin penyelenggaraannya tersebut sebenarnya mengetahui adanya kewajiban pelaporan tersebut, karena tercantum pada izin penyelenggaraan yang telah diperoleh, yaitu di antaranya penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dirjen Postel sekurang-kurangnya mencakup (bagi izin penyelenggaraan ISP) antara lain: kinerja operasi, pengembangan lokasi dan operasi, data jumlah pelanggan, grafik MRTG (Multi Router Traffic Grapher) dan pendapatan kotor. Laporan tersebut disertai rincian data dan informasi bulanan.
Dalam perkembangannya, sudah selesai dan tertibnya penyampaian laporan ini bukan berarti selesai kewajiban dari penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan, karena masih harus dievaluasi konten laporannya dan pengecekan di lapangan untuk dinilai kesesuaiannya. Sedangkan kewajiban-kewajiban lainnya adalah seperti kepatuhan dalam pembayaran BHP Jasa Telekomunikasi, pengembangan wilayah layanan dan lain sebagainya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766