-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Panggilan Susulan Bagi Sejumlah Penyelenggara Telekomunikasi (Premium Call, Jaringan Tetap Tertutup, Trunking, Packet Switch dan TV Berbayar) Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Telekomunikasi
Siaran Pers No. 42/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Sesuai siaran pers Ditjen Postel terdahulu No. 36/DJPT.1/KOMINFO/3/2007 tentang Panggilan Bagi Sejumlah Penyelenggara Telekomunikasi Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Telekomunikasi tertanggal 26 Maret 2007, operator yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi berjumlah 81 penyelenggara jasa multimedia. Dari sejumlah penyelenggara jasa sebagaimana tersebut, sampai dengan tanggal 3 April 2007 beberapa operator jasa telekomunikasi multimedia telah melakukan klarifikasi kepada Ditjen Postel mengenai pembayaran BHP Telekomunikasi yang telah dilakukan oleh perusahaannya, yaitu PT. Satria Widya Prima dan PT. Satnetcom Balikpapan.
Di samping itu, dalam perkembangan evaluasinya, ternyata masih terdapat sejumlah perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi (khususnya Premium Call, Jaringan Tetap Tertutup, Trunking, Packet Switch dan TV Berbayar) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah :
No. | Nama Perusahaan | Jenis Penyelenggaran |
1 | Dwi Era Setunggal | Premium call |
2 | Gilland Teknikatama | Premium call |
3 | Indika Telemedia | Premium call |
4 | Arief Media Utama | Premium Call |
5 | Aringga Tribinawan | Premium Call |
6 | Asia Perkasa Raya | Premium Call |
7 | Boleh Net Indonesia | Premium Call |
8 | Buana Intermedia Global | Premium Call |
9 | Centrin Nuansa Teknologi | Premium Call |
10 | Ciburial Indah Sentosa | Premium Call |
11 | Citra Swara Adidaya | Premium Call |
12 | Daya Rekom Utama | Premium Call |
13 | Dua Tiga Cyber Sistem | Premium Call |
14 | Global Info Sejahtera | Premium Call |
15 | Global Network Services | Premium Call |
16 | Graha Raya Sentosa | Premium Call |
17 | Hanaro Indojaya | Premium Call |
18 | Indo Hanaram | Premium Call |
19 | Jagat Angsana | Premium Call |
20 | Jaya Informat | Premium Call |
21 | Katagi Prima Harta Utama | Premium Call |
22 | Koperasi Karyawan Citra Bekisar | Premium Call |
23 | Megatronics Infocitra | Premium Call |
24 | Mobic Indonesia | Premium Call |
25 | Multijaya Sakti Mandiri | Premium Call |
26 | Mutiara Prima Telematika | Premium Call |
27 | Raba Komunikatama | Premium Call |
28 | Sentra Pacific International | Premium Call |
29 | Teleqoute Multi Informatika | Premium Call |
30 | Total Solution Indonesia | Premium Call |
31 | Trikomsel Yahoh Communication | Premium Call |
32 | Yurim Citra Pratama | Premium Call |
33 | Natrindo Kartu Panggil | Calling Card |
34 | Semesta Citra Media | Jaringan T. Tertutup |
35 | Stimec Elkom | Jaringan T. Tertutup |
36 | Worldspace Indonesia | Jaringan T. Tertutup |
37 | Elnusa Rentrakom | Trunking |
38 | Jatimas Fajar Satryo | Trunking |
39 | Indonusa System Integrator Prima | Packet Switched |
40 | Wireless Indonesia | Packet Switched |
41 | Globalcom Internasional | TV Berbayar |
42 | Indonusa Telemedia | TV Berbayar |
43 | Mentari Multimedia | TV Berbayar |
Perlu diketahui bahwa dari daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana tersebut pada siaran pers sebelumnya dan juga daftar perusahaan yang tersebut di dalam siaran pers ini, terdapat beberapa perusahaan yang menyelenggarakan 2 jenis jasa layanan telekomunikasi, maka jika ditotal keseluruhan, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi baik yang menyelenggarakan 2 jenis jasa layanan telekomunikasi maupun yang hanya menyelenggarakan 1 jenis jasa layanan telekomunikasi saja, adalah sebanyak 118 perusahaan.
Bagi perusahaan-perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi, agar segera melakukan klarifikasi kepada Subdit Operasi Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gedung Sapta Pesona Lantai 5, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta Pusat. Adapun data yang perlu diklarifikasi kepada Ditjen Postel oleh perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi adalah bukti setor BHP Telekomunikasi dan laporan keuangan perusahaan (audit / unaudit). Nomer rekening pembayaran BHP Telekomunikasi ini adalah pada Bendahara Penerima Ditjen Postel No. 103.00.61.55555.9 Bank Mandiri – Cabang Gedung Jaya, Kantor Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110. Informasi tentang pembayaran BHP Telekomunikasi ini dapat dihubungi kepada Sdri. Rini (0818818935), Sdr. Dany (08176060915) atau Telefon Kantor: 021.3835851 dan Fax: 021.3862873.Pencantuman nomer rekening BHP Telekomunikasi ini perlu dilakukan untuk membedakan nomer rekening Kontribusi USO, yaitu ke rekening Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel Nomor: 121-0061.88888.3. pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110. Sedangkan contact person untuk pembayaran kontribusi USO dapat ditujukan ke Sdr. Djamhuri (08128430051) atau Telfon Kantor: 021.31936590 (hunting), 021.31931043 dan Fax: 021.31935916, 021.31927516.
Bagi para perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana tersebut di atas, diharapkan agar segera memenuhi kewajiban paling lambat tanggal 30 April 2007. Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera memenuhi kewajibannya, Ditjen Postel akan segera mengambil tindakan lebih lanjut berupa teguran melalui surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Apabila sampai dengan peringatan ketiga tidak juga memenuhi kewajibannya, Ditjen Postel akan segera mengambil tindakan yang lebih tegas berupa pencabutan izin. Tindakan tegas tersebut diambil mengingat dari sisi financial, pendapatan negara bukan pajak dari sektor telekomunikasi yang berupa pengenaan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sebesar 1 % dari pendapatan kotor tiap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjadi tidak optimal. Di sisi lain pula Ditjen Postel harus melaksanakan aturan yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/Per/M.Kominfo/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766