-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Menteri Kominfo Akan Mengumumkan Ketersediaan Pita Frekuensi, Blok Frekuensi Radio dan Zona Grup BWA Untuk Layanan BWA Sebagai Peluang Usaha Melalui Mekanisme Evaluasi atau Mekanisme Seleksi
Siaran Pers No. 59/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Setelah cukup lama mengalami berbagai pembahasan yang sangat intensif serta dinanti-nantikan dan sempat menimbulkan berbagai polemik oleh berbagai kalangan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung, Ditjen Postel akhirnya melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel ( Broadband Wireless Access ). (Rancangan ini dilampiri dengan tiga dokumen pendukung:dokumen pertama, dokumen kedua dan dokumen ketiga) Seperti biasanya, tanggapan publik ini dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan denny@postel.go.id paling lambat pada tanggal 11 Mei 2007, karena rancangan ini diharapkan dapat segera ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo pada bulan Mei 2007 ini. Rancangan peraturan ini didasarkan pada suatu pertimbangan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio pada hakekatnya harus mengacu pada prinsip untuk mengutamakan efisiensi dan optimalisasi, mencegah agar tidak saling menganggu, serta memperhatikan perkembangan teknologi dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan. Di samping itu, dipertimbangkan pula kebutuhan dan bahkan keharusan pemerintah untuk menetapkan penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan akses pita lebar berbasis nirkabel (Broadband Wireless Acces /BWA) pada pita frekuensi 300 MHz, 1.5 GHz, 2 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz, 5.8 GHz, 10.5 GHz dan menetapkan pita frekuensi radio untuk keperluan dinas tetap satelit ( Fixed Satellite Services /FSS) pada pita frekuensi 3.5 GHz.
Selain seperti yang tersebut pada judul Siaran Pers di atas, beberapa hal yang diatur secara keseluruhan dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Penetapan pita frekuensi radio untuk keperluan BWA:
- Penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan BWA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah pada pita frekuensi radio 300 MHz, 1.5 GHz, 2 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz, 5.8 GHz dan 10.5 GHz.
- Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz tersebut peruntukannya adalah bagi keperluan penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, serta bagi keperluan telekomunikasi khusus instansi pemerintah dan badan hukum.
- Penggunaan pita frekuensi radio tersebut dilakukan dalam rangka:
- Memberikan pedoman dalam penggunaan frekuensi untuk keperluan BWA.
- Mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika nasional.
- Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
- Mempercepat peningkatan teledensitas akses telekomunikasi dan informasi serta penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.
- Penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan BWA pada pita selain tersebut di atas akan ditetapkan dengan peraturan menteri.
- Rentang pita frekuensi radio untuk keperluan layanan BWA adalah sebagai berikut:
- Pita frekuensi radio 300 MHz memiliki rentang frekuensi 287 - 294 MHz dan 310 - 324 MHz, moda TDD.
- Pita frekuensi radio 1.5 GHz memiliki rentang frekuensi 1428 - 1452 MHz dan 1498 - 1522 MHz, moda TDD.
- Pita frekuensi radio 2 GHz memiliki rentang frekuensi 2053 - 2083 MHz, moda TDD.
- Pita frekuensi radio 2.5 GHz memiliki rentang frekuensi 2500 - 2520 MHz dan 2670 - 2690 MHz, moda TDD.
- Pita frekuensi radio 3.3 GHz memiliki rentang frekuensi 3300 - 3400 MHz, moda TDD.
- Pita frekuensi radio 5.8 GHz memiliki rentang frekuensi 5725 - 5825 MHz, Moda TDD.
- Pita frekuensi radio 10.5 GHz memiliki rentang frekuensi 10150 - 10300 MHz berpasangan dengan 10500 - 10650 MHz, moda FDD.
- Pengaturan blok tiap-tiap pita frekuensi radio untuk keperluan layanan BWA tersebut di atas terlampir dalam lampiran 1 sampai dengan lampiran 13 peraturan menteri ini.
- Wilayah layanan untuk keperluan layanan BWA ditetapkan dalam Zona Grup BWA sebagaimana terlampir dalam lampiran 14 peraturan menteri ini.
- Antara penyelenggara BWA wajib melakukan koordinasi dalam hal membangun stasiun radionya di perbatasan masing-masing wilayah layanan dalam setiap Zona Grup BWA dan atau wilayah di dalam satu Zona Grup BWA untuk menghindari terjadinya gangguan interferensi yang merugikan.
- Penggunaan frekuensi untuk keperluan layanan BWA dilarang menimbulkan gangguan frekuensi terhadap penggunaan frekuensi radio lainnya.
- Gangguan frekuensi tersebut dapat diakibatkan oleh spurious emission dan out of band emission yang merugikan.
- Batas maksimum spurious emission dan out of band emission yang diizinkan untuk stasiun radio tersebut mengikuti Radio Regulasi ITU ketentuan Apendiks 3 sebagaimana terlampir dalam lampiran 15.
- Dalam hal terjadinya gangguan frekuensi selain diakibatkan oleh spurious emission dan out of band emissiontersebut, penyelenggara BWA harus dapat memanfaatkan sepenuhnya teknik-teknik pencegahan gangguan frekuensi.
- Teknik-teknik pencegahan gangguan frekuensi tersebut dapat berupa diskriminasi antena, tilt antena, polarisasi, shielding/blocking, pemilihan lokasi pemancar, pengendalian daya pancar.
- Penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan BWA:
- Penggunaan pita frekuensi radio 2 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz dan 10.5 GHz untuk penyelenggara BWA eksisting:
- Penyelenggara BWA eksisting ditetapkan alokasi blok Frekuensi pada Zona Grup BWA sebagaimana terlampir dalam lampiran 6,8,10 dan 13.
- Penyelenggara BWA eksisting berhak menyelenggarakan layanan BWA pada Zona Grup BWA sesuai dengan lokasi stasiun radio yang telah memiliki ISR yang telah ditetapkan sebelum peraturan menteri ini berlaku.
- Penyelenggara BWA eksisting dapat membangun stasiun radio baru di dalam Zona Grup BWA tersebut.
- Dalam hal membangun stasiun radio baru tersebut, wajib menyampaikan rencana pembangunan yang merupakan komitmen penyelenggara.
- Dalam hal pelaksanaan rencana pembangunan tersebut, penyelenggara BWA wajib memberikan jaminan bank yang nilainya proporsional sesuai dengan lebar pita per Zona Grup BWA.
- Nilai jaminan bank tersebut akan ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
- Penggunaan pita frekuensi radio 300 MHz dan 1.5 GHz untuk penyelenggara BWA eksisting:
- Penyelenggara BWA eksisting ditetapkan alokasi blok Frekuensi radio pada Zona Grup BWA sebagaimana terlampir dalam lampiran 2 dan 4.
- Penyelenggara BWA eksisting yang menggunakan pita frekuensi radio 300 MHz dan 1.5 GHz, dapat menyelenggarakan layanan televisi berbayar.
- Penyelenggara BWA eksisting berhak menyelenggarakan layanan BWA pada Zona Grup BWA sesuai dengan lokasi stasiun radio yang telah memiliki ISR yang telah ditetapkan sebelum peraturan menteri ini berlaku.
- Penyelenggara BWA eksisting dapat membangun stasiun radio baru di dalam zona grup BWA tersebut.
- Dalam hal membangun stasiun radio baru tersebut, wajib menyampaikan rencana pembangunan yang merupakan komitmen penyelenggara.
- Penyelenggara BWA eksisting wajib menyediakan terminal pelanggan selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Dalam hal pelaksanaan rencana pembanguna tersebut, penyelenggara BWA wajib memberikan jaminan bank yang nilainya proporsional sesuai dengan lebar pita per Zona Grup BWA.
- Nilai jaminan bank tersebut akan ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
- Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz:
- Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz tersebut harus memenuhi ketentuan: Batasan daya pancar untuk kebutuhan di daerah urban/perkotaan maksimum 2 Watt; dan Batasan daya pancar untuk kebutuhan di daerahrural /di luar perkotaan maksimum 4 Watt.
- Penyelenggara BWA eksisting yang menggunakan pita frekuensi radio 5.8 GHz wajib menyesuaikan ketentuan tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Mekanisme pemberian izin baru penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz dilakukan melalui mekanisme evaluasi.
- Penyesuaian blok:
- Penyelenggara BWA eksisting pada pita frekuensi radio tersebut wajib melakukan penyesuaian blok untuk setiap stasiun radio ke pola sebagaimana dimaksud dalam lampiran 2,4,6,8,10,11,13 di masing-masing Zona Grup BWA.
- Penyesuaian blok frekuensi tersebut untuk pita frekuensi radio 2 GHz, 2.5 GHz, dan 10.5 GHz diberikan jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Penyesuaian blok frekuensi trersebut untuk pita frekuensi radio 3.3 GHz diberikan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Dalam masa penyesuaian blok penyelenggara BWA eksisting pita frekuensi radio 3.3 GHz tersebut, ISR penyelenggara BWA eksisting pita frekuensi radio 3.5 GHz dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Penyelenggara BWA eksisting yang beroperasi di pita frekuensi radio 3400 - 3700 MHz wajib melakukan migrasi ke pita frekuensi radio 3.3 GHz dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah penyelenggara BWA eksisting pita frekuensi radio 3.3 GHz telah selesai melakukan penyesuaian blok tersebut.
- Skema migrasi penyelenggara eksisting untuk keperluan BWA ke pita frekuensi radio 3.3 GHz , sebagaimana terlampir pada lampiran 10.
- Penyelenggara BWA eksisting pada pita frekuensi radio 3.5 GHz berhak menyelenggarakan layanan BWA pada Zona Grup BWA sesuai dengan lokasi stasiun radio yang telah memiliki ISR yang telah ditetapkan sebelum peraturan menteri ini berlaku, selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Penyelenggara BWA eksisting pada pita Frekuensi radio 3.5 GHz dapat membangun stasiun radio baru di dalam zona grup BWA tersebut dengan waktu pengoperasiannya paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Penyelenggara BWA eksisting pada pita frekuensi radio 3.5 GHz tersebut wajib migrasi ke pita frekuensi radio 3.3 GHz sesuai dengan blok Frekuensi yang tercantum pada lampiran 10 selambat-lambatnya 2 tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Seluruh akibat penghentian penggunaan pita frekuensi radio 3.5 GHz bagi stasiun radio tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara BWA eksisting.
- Penggunaan pita frekuensi radio tersebut dilarang menimbulkan gangguan terhadap stasiun bumi untuk layanan satelit pada pita frekuensi radio 3400 - 3700 MHz dengan memperhatikan ketentuan tentang pencegahan gangguan tersebut.
- Penggunaan pita frekuensi radio 2 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz dan 10.5 GHz untuk penyelenggara BWA eksisting:
- Evaluasi penggunaan pita frekuensi radio:
- Terhadap penyelenggara BWA eksisting akan dilakukan evaluasi berdasarkan kinerja penyelenggara dalam memanfaatkan blok frekuensi radio yang telah ditetapkan.
- Evaluasi tersebut dilakukan 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi komitmen pembangunan stasiun radio sesuai dengan pita yang digunakan.
- Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan tidak dipenuhinya komitmen pembangunan stasiun radio tersebut, penyelenggara BWA dikenakan sanksi denda yang diperhitungkan dari prosentase jaminan bank penyelenggara yang bersangkutan.
- Terhadap Zona Grup BWA dan atau wilayah di dalam Zona Grup BWA yang tidak dilaksanakan komitmen pembangunannya tersebut, hak penggunaan blok frekuensi di wilayah yang komitmennya tidak dilaksanakan, akan dicabut.
- Menteri dapat mengumumkan peluang usaha dalam rangka pemberian izin BWA di pita frekuensi dimaksud untuk wilayah di luar wilayah layanan yang telah dibangun di dalam Zona Grup BWA yang telah diberikan izinnya.
- Peluang usaha untuk penyelenggaraan layanan BWA:
- Setelah ditetapkannya peraturan menteri ini, Menteri akan mengumumkan ketersediaan pita frekuensi, blok frekuensi radio dan zona grup BWA untuk penyelenggaraan layanan BWA sebagai peluang usaha.
- Penggunaan Pita Frekuensi, Blok Frekuensi Radio dan Zona Grup BWA tersebut akan ditetapkan melalui mekanisme evaluasi atau mekanisme seleksi
.
- Sertifikasi perangkat dan penggunaan dalam negeri:
- Setiap perangkat radio yang digunakan untuk keperluan layanan BWA wajib mendapatkan sertifikasi perangkat dari Dirjen Postel.
- Pengguna frekuensi radio untuk keperluan layanan BWA sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini harus mengutamakan produksi dalam negeri sepanjang tersedia.
- Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan BWA:
- Penggunaan spektrum Frekuensi radio untuk keperluan layanan BWA wajib membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio yang disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- BHP frekuensi tersebut merupakan biaya hak penggunaan untuk setiap stasiun radio yang digunakan untuk keperluan layanan BWA.
- Ketentuan peralihan:
- Ditjen Postel tidak menerbitkan ISR bagi permohonan baru untuk penyelenggara non BWA di pita frekuensi yang telah dialokasikan untuk layanan BWA.
- Atas ditetapkannya pita frekuensi radio tersebut, setiap penggunaan frekuensi untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan layanan non BWA, berhak menggunakan frekuensi radio selama maksimum 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini dan ISR-nya tidak akan diperpanjang lagi.
- Dalam hal di wilayah penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan layanan non BWA belum ditetapkan penyelenggara layanan BWA, maka ISR penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat diperpanjang.
- Dalam hal di wilayah penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan layanan non BWA telah ditetapkan penyelenggara layanan BWA, maka ISR penyelenggara telekomunikasi tersebut tidak dapat diperpanjang.
- Pemerintah tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun sebagai hasil dari proses penataan penggunaan frekuensi dalam peraturan menteri ini.
- Alokasi frekuensi yang telah ditetapkan kepada masing-masing penyelenggara BWA eksisting dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
- Blok frekuensi dalam setiap pita frekuensi BWA yang telah ditetapkan kepada penyelenggara layanan BWA tidak dapat dipindahtangankan.
Sebagai informasi, sosialisasi Ditjen Postel untuk merencanakan penataan spektrum frekuensi radio layanan BWA pertama kali dilakukan pada tanggal 25 April 2006 dalam suatu acara workshop di Ditjen Postel, yang kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik pada tanggal 26 April s/d. 25 Mei 2006. Pada saat itu wacana rencana penataan spektrum frekuensi radio layanan BWA masih bersifat umum, maka pada workshop kedua yang diadakan di tempat yang sama pada tanggal 14 November 2006 yang konsepsinya sudah lebih spesifik dan konkret. Pada saat yang bersamaan juga berlangsung konsultasi publik tahap kedua yang berlangsung pada tanggal 10 November s/d. 1 Desember 2006 dengan mengacu pada dokumen white paper penataan spektrum frekuensi radio layanan BWA. Adapun tujuan utama penyusunan kebijakan pemerintah dalam penataan ini adalah sebagai berikut:
- Menata penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien dan optimal.
- Menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
- Mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia.
- Mendorong tumbuhnya peluang usaha bagi masyarakat dan potensi kerja di berbagai bidang usaha (multiple effect).
- Membuka peluang bangkitnya industri manufaktur, aplikasi dan konten dalam negeri.
- Menciptakan kompetisi pelayanan telekomunikasi yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi secara lebih efisien.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 0811898504