-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (Broadband Wireless Access)
Siaran Pers No. 66/DJPT.1/KOMINFO/5/2007
Ditjen Postel pada tanggal 29 April 2007 telah memulai konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (Broadband Wireless Access). Melalui Siaran Pers No. 59/DJPT.1/KOMINFO/4/2007, konsultasi publik tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 11 Mei 2007. Adapun rancangan peraturan yang tercantum pada Siaran Pers ini masih sama substansinya seperti rancangan yang dikonsultasi publikkan pada Siaran Pers tersebut, yang berubah hanya nama Menteri Kominfo. Sedangkan versi rancangan yang terbaru sedang dalam taraf finalisasi dengan mempertimbangkan hasil konsultasi publik ini. Kepada seluruh pihak yang sudah menyampaikan masukannya tersebut, Ditjen Postel menyampaikan ucapan terima kasih. Ketika konsultasi publik ditutup, telah masuk 7 pihak yang menanggapi rancangan peraturan tersebut, yaitu:
- Airspan.
- Intell.
- Indosat.
- Telkom.
- Excelcomindo Pratama.
- ABWINDO.
- Reka Jasa Akses.
- PSN.
- MCI.
Masukan-masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak tersebut memang tidak sepenuhnya akan ditampung dalam rancangan peraturan yang rencananya dapat selesaikan finalisasinya untuk selanjutnya dapat segera ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Muh. Nuhammad Nuh pada sekitar bulan Juni 2007. Namun demikian, berdasarkan masukan-masukan tersebut diperkirakan cukup banyak hal yang dipertimbangkan untuk dapat diakomodasi. Beberapa hal pokok tanggapan balik dari Ditjen Postel yang cukup menarik untuk dikemukakan adalah antara lain sebagai berikut:
- Penataan pita frekuensi dimaksudkan agar pemanfaatannya dapat secara optimal dan memberikan peluang usaha kepada penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
- Ketentuan penyelenggaraan BWA dengan menggunakan pita 2.3 GHz akan ditetapkan tersendiri disebabkan karena akan diatur kebijakan khusus.
- Untuk pita 2.4 GHz telah diatur dalam Permen No. 2 Tahun 2005 dan akan dilakukan penegakan hukum.
- Untuk MCI, izin penyelenggaraannya adalah untuk TV berbayar. Dan apabila pita frekuensi tersebut oleh MCI digunakan untuk BWA harus terlebih dahulu mendapat izin penyelenggaraan BWA dengan ketentuan pita yang digunakan maksimum 15 MHz.
- Proteksi pita frekuensi satelit berdasarkan RPM ini hanya yang terkait saja dengan pengalokasian pita 3.3 GHz yaitu proteksi pita Ext C band.
- Jangka waktu migrasi 1 tahun ditambah 1 tahun proses penyesuaian kanal 3.3 GHz (total 2 tahun) sudah cukup memadai dan sesuai dengan PP 53 / 2000.
- Jaminan bank diperlukan karena berdasarkan pengalaman operator yang sudah mendapatkan izin selalu tidak melaksanakan kewajibannya. Dan juga untuk menghindari operator yang tidak serius.
- Penetapan 2 x 15 MHz sisi upper lower band pada pita 2.5 GHz disebabkan karena kondisi ketersediaan spektrum dengan mengacu pada pita yang digunakan oleh satelit (BSS), sehingga ada "waste" yang didalamnya termasuk guardband.
- Peluang untuk memperbanyak penyelenggara bukan didasarkan pada jumlah blok frekuensi di satu zona tertentu. Dengan kondisi rollout plan serta kewajiban dan sanksi yang disyaratkan, maka tidak semua zona akan diberikan kepada setiap penyelenggara eksisting. Telkom mempunyai peluang pada setiap zona apabila di zona tersebut tidak terdapat penyelenggara eksisting yang memenuhi syarat dan atau masih tersedia blok frekuensi.
- Penyelenggara eksisting hanya boleh mengembangkan layanan (menambah BTS) pada blok frekuensi di zona terkait dengan ISR (BTS yang telah dibangun) sebelum ditetapkannya peraturan ini, dan akan didasarkan hasil evaluasi sesuai dengan komitmen dalam izin penyelenggaraan (ML).
No | Perusahaan | Masukan | Tanggapan Ditjen Postel |
1. | Excelcomindo Pratama | • Blok frekuensi yang tersedia dibagi menjadi blok frekuensi untuk lisensi dengan cakupan nasional (misal 3 blok) dan selebihnya untuk mengakomodir pemain regional. | |
• Apabila tetap akan diterapkan pembagian wilayah BWA, maka diusulkan pembagian tersebut berdasarkan pulau atau propinsi di Indonesia untuk menghindari adanya kesalahpahaman pada saat implementasi komitmen pembangunan. | |||
• Judul Permen diubah menjadi : "Penataan Ulang Alokasi dan Penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (BWA)" | • Judul tidak berubah, karena kata-kata Penataan Ulang merupakan bagiandari materi yang tertuang dalam sebagian Pasal. • Usulan tidak terbatas pada aksesdiakomodasi dengan kata layanan . | ||
2. | Indosat | • Konfirmasi bahwa Indosat juga memiliki ISR pada pita 3.5 GHz. | |
• Dalam definisi BWA tidak perlu dicantumkan jenis layanan, karena akan membatasi operator dalam menyelenggarakan layanan. Dan diharapkan penggunaan frekuensi BWA tidak terbatas pada "akses", namun dapat pula digunakan untuk "backhaul". | |||
• Konfirmasi bahwa Indosat juga memiliki ISR pada pita 3.5 GHz. | |||
• Ketentuan penggunaan pita 2.3 GHz juga dimasukkan dalam Permen ini. | • Ketentuan penyelenggaraan BWA dengan menggunakan pita 2.3 GHz akan ditetapkan tersendiri disebabkan karena akan diatur kebijakan khusus. | ||
• Dilakukan penertiban atas penggunaan pita 2.4 GHz dan diusulkan agar penggunaan 2.4 GHz khusus untuk Indoor dan izin kelas. | • Untuk pita 2.4 GHz, telah diatur dalam Permen No. 2 Tahun 2005. dan akan dilakukan penegakan hukum. | ||
• Lisensi penggunaan frekuensi 2.5 GHz yang telah diberikan kepada PT. MCI agar terbatas hanya untuk menyelenggarakan TV berbayar, dan jika PT. MCI bermaksud untuk menggunakannya untuk layanan BWA, alokasi frekuensi nya dikurangi hingga 15 MHz. | • Untuk MCI, izin penyelenggaraannya adalah untuk TV berbayar. Dan apabila pita frekuensi tersebut oleh MCI digunakan untuk BWA harus terlebih dahulu mendapat izin penyelenggaraan BWA dengan ketentuan pita yang digunakan maksimum 15 MHz. | ||
• Sebaiknya disediakan guardband selebar 10 MHz pada frekuensi 3390 - 3400 MHz untuk mencegah saling interferensi antara BWA 3.3 GHz dan satelit 3.5 GHz. | |||
• Jangka waktu migrasi penyelenggara BWA eksisting pita 3.5 GHz ke pita 3.3 GHz diusulkan maksimal 2 tahun setelah proses penyesuaian kanal di pita 3.3 GHz telah selesai dilakukan. | • Jangka waktu migrasi 1 tahun ditambah 1 tahun proses penyesuaian kanal 3.3 GHz (total 2 tahun) sudah cukup memadai dan sesuai dengan PP 53 / 2000. | ||
• Agar ketentuan dalam Pasal 5 ditambahkan bahwa teknik pencegahan interferensi terhadap servis satelit harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, dan apabila tidak berhasil, penyelenggara BWA harus menghentikan operasi nya. | |||
• Agar dalam jangka waktu masa transisi 2 tahun, penyelenggara BWA eksisting 3.5 GHz tetap dapat mengoperasikan BTS eksisting dengan kewajiban melakukan koordinasi dengan penyelenggara satelit, dan tidak diperbolehkan untuk menambah stasiun baru. | |||
3. | PSN | • Agar proteksi terhadap satelit tidak hanya diperuntukkan bagi satelit Ext-C band, namun juga terhadap satelit standar C-Band yaitu pada rentang frekuensi 3700 - 4200 MHz | • Proteksi pita frekuensi satelit berdasarkan RPM ini hanya yang terkait saja dengan pengalokasian pita 3.3 GHz yaitu proteksi pita Ext C band. |
• Agar blok frekuensi ke 7 (G) pada pita 3.3 GHz dikosongkan untuk seluruh zona grup BWA, karena frekuensi 3400-3405 MHz merupakan alokasi frekuensi satelit pita 3.5 GHz. | • Usulan dalam RPM tentang pita 3400 - 3405 MHz sudah dibicarakan dengan Pak Adiwoso pada suatu kesempatan. | ||
• Agar ditambahkan aturan mengenai sanksi atau denda terhadap pelanggaran Permen. | • Sanksi dan denda sudah diatur dalam UU 36 / 1999 dan UU 20/1997. | ||
4. | Reka Jasa Akses | • Definisi BWA diusulkan : "merupakan teknologi akses nirkabel yang dapat menyediakan akses berkecepatan tinggi dan berkemampuan menyediakan layanan tetap (fixed), bergerak (mobile) dan nomadic." | • Kata akses dalam draft RPM versi terakhir diganti dengan kata layanansehingga sudah termasuk yang diusulkan. |
• Tidak ada pembatasan teknologi, dan pita 3.3 GHZ dapat digunakan untuk fixed, mobile atau nomadic. | • Sama dengan tanggapan di atas. | ||
• Ketentuan penggunaan pita 3.5 GHz untuk servis satelit diatur dalam peraturan tersendiri. | • Dapat dipertimbangkan. | ||
• Pembagian blok pada pita 3.3 GHz tetap 15 MHz per operator pada rentang 3300 - 3405 MHz dengan status primer. | |||
• Pita 2.3 GHz untuk BWA juga ditetapkan dalam Permen. | • Sama dengan tanggapan di atas. | ||
• Jangka waktu proses migrasi penyelenggara BWA eksisting 3.5 GHz ke pita 3.3 GHz diperpanjang menjadi 2 tahun. | • Sama dengan tanggapan di atas. | ||
• Jaminan bank sangat memberatkan, tapi cukup dengan komitmen pembangunan dan pengenaan sanksi/denda. | • Jaminan bank diperlukan karena berdasarkan pengalaman operator yang sudah mendapatkan izin selalu tidak melaksanakan kewajibannya. Dan juga untuk menghindari operator yang tidak serius. | ||
• Pasal 24 ayat(2) ditiadakan : "Blok frekuensi dalam setiap pita frekuensi BWA yang telah ditetapkan kepada penyelenggara layanan BWA tidak dapat dipindahtangankan" | • Untuk memberikan kepastian agar operator sejak diberi hak untuk menyelenggarakan layanan telekomunikasinya, serius menjalankan komitmen ini tidak bertindak atau bermaksud memperjualbelikan izin (frekuensi) dan sesuai dengan PP 53/2000. | ||
5. | ABWINDO | • Masukannya sama dengan masukan Reka Jasa Akses | |
6. | Intel | • Provide 30 MHz licenses or allow licenses to aggregate 15 MHz lots (to 30 or 45 MHz) | • Berdasarkan kajian dan persandingan dengan penyelenggaraan BWA yang sudah berjalan, 15 MHz sudah mencukupi. |
• 5 MHz dedicated guardband in 2.5 GHz is a potential waste of spectrum, consider allowing the operator to use "the guardband" with coordination requirement. | • Penetapan 2 x 15 MHz sisi upper lower band pada pita 2.5 GHz disebabkan karena kondisi ketersediaan spektrum dengan mengacu pada pita yang digunakan oleh satelit (BSS), sehingga ada "waste" yang didalamnya termasuk guardband. | ||
• Allocate 2.3 GHz for BWA, and assign with 30 MHz flexible blocks, allow national footprints. | • Sama dengan tanggapan di atas. | ||
• Define or clarify client devices as class license. | • Prinsip setuju, sudah terakomodasi dalam Peraturan perundang-undangan yang ada. | ||
• Comment on the duration of licenses (2 years? Or 10 years ?) | • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa masa laku ISR adalah 1 tahun, sedangkan jangka waktu penggunaan pita adalah 10 tahun. | ||
7. | Airspan | • Klarifikasi yang dimaksud dengan badan hukum yang dapat menggunakan pita 5.8 GHz, dan apakah dapat membangun jaringan telekomunikasinya sendiri ? | • Definisi badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dimungkinkan untuk membangun jaringan telekomunikasinya sendiri. |
• Diinformasikan bahwa dilapangan banyak stasiun bumi yang menggunakan LNB berkualitas rendah dan filternya terlalu lebar, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya jaringan satelit oleh BWA. | • Penggunaan LNB harus sesuai dengan keperluannya dan telah memenuhi persyaratan teknis (sertifikasi). | ||
• Klarifikasi apakah standarisasi untuk sertifikasi perangkat BWA termasuk jenis WiMAX sudah siap ? diharapkan ada sinkronisasi antara Ditfrek dan Ditstand. | • Standarisasi dan sertifikasi untuk BWA terkoordinasi secara internal Ditjen Postel. | ||
8. | MCI | • Menyampaikan dukungan atas penataan penggunaan pita 2.5 GHz | • Penataan pita frekuensi dimaksudkan agar pemanfaatannya dapat secara optimal dan memberikan peluang usaha kepada penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. |
• Disampaikan bahwa tahun 2009, satelit INDOSTAR generasi berikutnya akan diluncurkan dengan kapasitas 10 transponder. | |||
• Berdasarkan pengalaman dilapangan, potensi gangguan pada penerima satelit yang disebabkan operasional BWA sangat tinggi, sehingga diusulkan agar ada rule of the game dalam pengoperasian BWA di pita 2.5 GHz, seperti pembatasan power, ketinggian antena, dsb. | |||
9. | Telkom | • Agar dipilih standar pengkanalan yang tepat, yaitu pengkanalan 3.5 MHz. Diusulkan pada pita 3.3 GHz tiap operator mendapatkan 10,5 MHz dengan lebar tiap kanal 3.5 MHz, sehingga dapat mengakomodir 9 operator di tiap zona. | • Peluang untuk memperbanyak penyelenggara bukan didasarkan pada jumlah blok frekuensi di satu zona tertentu. Dengan kondisi rollout planserta kewajiban dan sanksi yang disyaratkan, maka tidak semua zona akan diberikan kepada setiap penyelenggara eksisting. Telkom mempunyai peluang pada setiap zona apabila di zona tersebut tidak terdapat penyelenggara eksisting yang memenuhi syarat dan atau masih tersedia blok frekuensi. |
• Pengalokasian blok frekuensi kepada penyelenggara BWA eksisting sebaiknya diberikan sesuai dengan pemenuhan komitmen pembangunan sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan sebelumnya, melalui mekanisme evaluasi berdasarkan kriteria kinerja pembangunan dan jumlah pelanggan. | • Penyelenggara eksisting hanya boleh mengembangkan layanan (menambah BTS) pada blok frekuensi di zona terkait dengan ISR (BTS yang telah dibangun) sebelum ditetapkannya peraturan ini, dan akan didasarkan hasil evaluasi sesuai dengan komitmen dalam izin penyelenggaraan (ML). | ||
• Diusulkan agar judul Permen menjadi "Penataan Penggunaan Pita Frekuensi untuk Keperluan Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (BWA)". | • Sama dengan tanggapan di atas. | ||
• Dalam Pasal 7 ayat 3, diusulkan agar rencana pembangunan wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Permen ditetapkan, dan lisensi akan dicabut jika dalam 1 tahun tidak membangun sesuai komitmen | • Akan dipertimbangkan. | ||
• Diusulkan agar evaluasi terhadap kinerja penyelenggara eksisting cukup 1 tahun (bukan 2 tahun). | • Akan dipertimbangkan. |
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766