-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rencana Dikecualikan Dari Ketentuan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, Adalah Yang Dipergunakan Untuk Keperluan: Riset Ilmiah, Riset Hankam, Komunikasi Hankam Yang Telah Memenuhi Persyaratan Teknis Militer, K omunikasi di Daerah Bencana, Sampel Untuk Pengujian, atau Radio Amatir Rakitan Sendiri d
Siaran Pers No. 68/DJPT.1/KOMINFO/5/2007
Sebagaimana diketahui, ketentuan yang mengatur tentang sertifikasi dan alat dan perangkat telekomunikasi hingga saat ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 2005, yang berlaku sejak tanggal 28 Januari 2005. Ini merupakan perubahan terhadap peraturan sebelumnya yang tersebut pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Namun demikian, dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 2005 ternyata saat ini perlu ditinjau kembali dalam rangka tujuan penyederhanaan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Itulah sebabnya dalam kaitan ini Ditjen Postel mulai hari ini tanggal 20 s/d. 31 Mei 2007 mengadakan konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ini. Seperti biasanya, tanggapan dapat disampaikan melalui emaik ke: gatot_b@postel.go.id.
Mengacu dari matriks perbandingan antara ketentuan yang ada dengan rancangan perubahannya, maka selain seperti salah satu esensi rancangannya tersebut pada judul Siaran Pers ini, beberapa hal yang diatur adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan sertifikasi:
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan sertifikat.
- Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
- Alat dan perangkat telekomunikasi tersebut meliputi alat dan perangkat telekomunikasi: (a). untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi; (b) yang memancarkan dan atau menerima frekuensi radio; atau (c). milik pelanggan yang tersambung dengan jaringan penyelenggara telekomunikasi (customer premises equipment/CPE) .
- Balai uji yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dapat ditetapkan untuk melaksanakan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi oleh Badan Penetap.
- Pengujian tersebut terdiri dari pengujian conformance dan atau pengujian keselamatan ( safety ), pengujianElectromagnetic Compatibility (EMC), pengujian kesehatan ( healthy ).
- Pengujian tersebut berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dirjen Postel.
- Balai uji dapat mengajukan usulan tambahan persyaratan teknis kepada Lembaga Sertifikasi, dalam hal persyaratan teknis tersebut tidak memenuhi sebagian atau seluruh parameter pengujian.
- Lembaga Sertifikasi wajib memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut paling lama dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal usulan diterima.
- Dalam hal balai uji tidak dapat melakukan pengujian dari sebagian parameter alat dan perangkat telekomunikasi, maka pengujian sebagian parameter dimaksud dapat dilakukan oleh balai uji lainnya.
- Dalam hal persyaratan teknis tersebut belum ditetapkan, kadaluarsa, dan atau tidak aplikatif terhadap suatu alat dan perangkat telekomunikasi, Lembaga Sertifikasi melakukan evaluasi dokumen.
- Evaluasi dokumen tersebut merupakan pengujian berdasarkan dokumen laporan hasil pengujian.
- Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal uji dokumen dilaksanakan dalam rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA).
- Dalam hal persyaratan teknis sebagai dasar pengujian sudah tersedia, hasil pengujian yang telah dilakukan melalui evaluasi dokumen tersebut wajib dilakukan pengujian ulang melalui pengukuran oleh balai uji yang telah diakreditasi.
- Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah alat/perangkat telekomunikasi yang dipergunakan untuk keperluan : riset ilmiah; riset pertahanan keamanan; komunikasi pertahanan keamanan yang telah memenuhi persyaratan teknis militer; komunikasi di daerah bencana ; sampel untuk pengujian; atau radio amatir rakitan sendiri dan perangkat yang dirakit untuk keperluan sendiri dan tidak dikomersilkan.
- Selain untuk keperluan tersebut diatur lebih lanjut diatur dengan Peraturan Dirjen Postel.
- Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari: Sertifikat A, untuk pabrikan atau distributor; dan Sertifikat B, untuk importir, atau pengguna atau perakit.
- Tata cara sertifikasi :
- Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat diajukan oleh: pabrikan atau perwakilannya (representative ), yang merupakan produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang; distributor, yang merupakan badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan; importir, yang merupakan perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi; atau penjual atau perakit alat dan perangkat telekomunikasi.
- Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diajukan kepada Lembaga Sertifikasi.
- Permohonan tersebut diajukan dengan melampirkan sekurang-kurangnya : anggaran dasar perusahaan dan atau dokumen legal lainnya; dokumen penunjukan dari pebrikan, untuk distributor ; dokumen NPIK untuk Importir; dokumen penunjang teknis dan operasional; sampel uji sebanyak 2 (dua) unit untuk Customer Premisis Equipment(CPE) atau 1 (satu) unit untuk non-CPE; dan dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen.
- Sample uji tersebut setelah pengujian selesai dilakukan, sample dikembalikan kepada pemohon.
- Pengembalian sample tersebut bilamana terjadi kerusakan atau tidak berfungsinya alat dan perangkat bukan menjadi tanggung jawab balai uji.
- Dalam hal permohonan sertifikat memenuhi persyaratan, Lembaga Sertifikasi menerbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat ( SP3) kepada balai uji untuk dilakukan pengujian, dengan tembusan kepada pemohon sesuai dengan Lampiran Peraturan ini.
- Penerbitan SP3 tersebut diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan sertifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan.
- Berdasarkan SP3 tersebut, balai uji melakukan pengukuran alat dan perangkat telekomunikasi.
- Besaran biaya pengujian ditetapkan dan ditagihkan oleh balai uji kepada pemohon.
- Besaran biaya pengujian tersebut dihitung berdasarkan setiap fungsi dari alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Balai Uji wajib menyelesaikan pengujian dari setiap pemohon paling lambat dalam jangka waktu 45 hari sejak SP3 diterima secara lengkap.
- Dalam hal pengujian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, balai uji wajib memberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi dengan disertai alasan-alasan.
- Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi tersebut dilaksanakan dengan cara pengukuran.
- Pengukuran tersebut terdiri dari: uji laboratorium ( in-house test) ; dan atau uji lapangan ( on-site test ).
- Uji lapangan tersebut dapat dilaksanakan apabila : alat dan perangkat telekomunikasi yang akan diuji tidak dapat dibawa ke balai uji; dan keterbatasan alat ukur yang dimiliki balai uji.
- Uji lapangan ( on-site test ) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pemohon sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi.
- Biaya pelaksanaan uji lapangan ( on-site test ) dibebankan kepada pemohon sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Biaya tersebut tidak termasuk biaya pengujian dan sertifikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Uji lapangan (on-site test) dilaksanakan oleh suatu tim yang dibentuk oleh Lembaga Sertifikasi.
- Uji lapangan (on-site test) tersebut dilaksanakan di: laboratorium pemohon; pabrik, atau tempat dipasangnya alat dan perangkat telekomunikasi
- Balai uji wajib menyampaikan laporan hasil uji alat dan perangkat telekomunikasi paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diselesaikannya pengujian kepada Lembaga Sertifikasi.
- Laporan hasil uji tersebut wajib dievaluasi oleh Lembaga Sertifikasi.
- Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil uji dengan acuan teknis dan regulasi lainnya yang dipakai.
- Dalam hal hasil evaluasi tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi wajib memberitahukan penolakan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
- Dalam hal hasil evaluasi tersebut memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi wajib menerbitkan sertifikat.
- Penerbitan sertifikat tersebut atau pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil uji dari Balai Uji.
- Pemohon wajib membayar biaya sertifikat yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berdasarkan bukti bayar sertifikat tersebut Lembaga Sertifikasi wajib menyerahkan sertifikat kepada pemohon.
- Untuk menjamin kesinambungan kualitas proses produksi suatu alat dan perangkat telekomunikasi, Lembaga Sertifikasi dapat melakukan audit pabrik bagi pemegang sertifikat tersebut .
- Untuk menjamin kesinambungan kualitas pelayanan suatu alat dan perangkat telekomunikasi kepada konsumen, Lembaga Sertifikasi dapat melakukan audit pusat layanan bagi pemegang sertifikat tersebut.
- Biaya pelaksanaan audit pabrik atau audit pusat layanan dibebankan kepada pemegang sertifikat.
- Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 3 tahun.
- Perpanjangan sertifikat tersebut wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifikat dengan mengajukan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa berlaku sertifikat berakhir.
- Permohonan disertai dengan: sertifikat asli; dan pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
- Lembaga Sertifikasi wajib mengevaluasi dan menerbitkan perpanjangan sertifikat paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Dalam hal Lembaga Sertifikasi belum menerbitkan sertifikat tersebut, sertifikat lama dinyatakan masih berlaku sampai dengan diterbitkannya sertifikat baru.
- Setelah berakhir masa berlakunya perpanjangan sertifikat, apabila perangkat tersebut masih dipergunakan atau diproduksi, pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikat baru.
- Terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang sertifikatnya diperpanjang untuk kedua kalinya atau lebih, dilakukan pengujian ulang terlebih dahulu.
- Besaran biaya sertifikat yang diperbaharui masa berlakunya ditagihkan kepada pemohon oleh Lembaga Sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemegang sertifikat dapat mengalihkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi kepada pihak lain, dengan ketentuan: mengajukan permohonan disertai dokumen sah pemindahtanganan; menyerahkan sertifikat asli; menyerahkan surat pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis; dan membayar biaya sertifikat baru yang dibebankan kepada pemegang sertifikat baru
- Lembaga Sertifikasi wajib mengumumkan setiap sertifikat yang diterbitkan.
- Dirjen Postel dapat menerbitkan Petunjuk Teknis Tatacara Pengujian dan atau Penerbitan Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
- Kewajiban pemegang sertifikat:
- Pemegang sertifikat wajib melakukan pelabelan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat.
- Pelabelan tersebut dilaksanakan sebelum alat dan perangkat telekomunikasi tersebut diperdagangkan dan atau dipergunakan.
- Label sertifikat sekurang-kurangnya wajib mencantumkan Nomor Sertifikat dan Nomor Identifikasi Pelanggan (PLG ID)
- Pemegang sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pelabelan tersebut paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan melampirkan contoh label.
- Pelabelan tersebut dilekatkan pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat.
- Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.
- Pemegang sertifikat wajib bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat.
- Dalam hal terdapat perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan pengujian kembali kepada Balai Uji dan wajib mengajukan permohonan sertifikat baru kepada Lembaga Sertifikasi.
- Pemegang sertifikat wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
- Pemegang sertifikat wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dalam hal terjadi perubahan alamat.
- Pengawasan dan pengendalian:
- Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
- Dirjen Postel dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian tersebut dapat melakukan pengujian secara sampel terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat.
- Apabila hasil pengujian sampel tersebut terdapat perubahan spesifikasi teknis, Direktur Jenderal dapat mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
- Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi.
- Ketentuan peralihan:
- Pelaksanaan pengujian oleh Balai Uji dan penerbitan sertifikat oleh Lembaga Sertifikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 12 bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini.
- Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan penutup:
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766