-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rencana Penetapan 3 Rancangan Peraturan Dirjen Yang Terkait Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ: Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Antena BWA Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ, Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station BWA Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ, dan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station BWA Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ
Siaran Pers No. 186/DJPT.1/KOMINFO/11/2007
Ditjen Postel saat ini baru saja menyelesaikan 3 Rancangan Peraturan Dirjen Yang Terkait Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ. Ketiga rancangan tersebut masing-masing adalah: Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Antena BWA Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ, Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station BWA Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ, dan Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station BWA Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ. Pertimbangan utama akan diterbitkannya 3 rancangan tersebut adalah adanyaKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi menentukan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis. Di samping itu sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, setiap pengujian alat dan perangkat telekomunikasi harus berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dirjen Postel.
Ketiga rancangan tersebut sudah melampaui pembahasan yang cukup intensif dan diharapkan dalam waktu dekat ini akan segera ditanda-tangani oleh Dirjen Postel. Adapun pasal-pasal yang tersebut pada Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Antena BWA Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ adalah sebagai berikut:
- Alat dan Perangkat Telekomunikasi Antena Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic pada Pita Frekuensi 2.3 GHz wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
- Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi Antena Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic pada Pita Frekuensi 2.3 GHz wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Sedangkan pasal-pasal yang tersebut pada Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station BWA Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ adalah sebagai berikut:
- Alat dan Perangkat Subscriber Station >Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic pada Pita Frekuensi 2.3 GHz wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
- Pelaksanaan sertifikasi Alat dan Perangkat Subscriber Station >Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic pada Pita Frekuensi 2.3 GHz wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Akan halnya pasal-pasal yang tersebut pada Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station BWA Pada Pita Frekuensi 2.3 GHZ adalah berikut ini:
- Alat dan Perangkat telekomunikasi Base Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic pada Pita Frekuensi 2.3 GHz wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
- Pelaksanaan sertifikasi Alat dan Perangkat telekomunikasi untuk Base Station Broadband Wireless Access (BWA)Nomadic pada Pita Frekuensi 2.3 GHz wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Segera ditetapkannya ketiga rancangan tersebut sangat penting, karena di antaranya untuk yang sangat urgent reasoning-nya adalah sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Kominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007, bahwasanya d alam hal pelaksana penyedia menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz, maka perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal sebesar 20 % (dua puluh) prosen. Nantinya pada saat pemenang tender USO berhak memperoleh izin prinsip, maka langkah berikutnya adalah memperoleh izin penyelenggaraan, yang sudah barang tentu setelah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan yang terkait. Salah satu kewajiban sebelum diperolehnya izin penyelenggaraan adalah berupakewajiban untuk mengikuti ULO (Uji Laik Operasi) dimana jika yang bersangkutan ingin menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz, maka perangkat yang digunakan harus wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketiga rancangan yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Dirjen postel tersebut.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766