-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
UU Anti Monopoli Diusulkan Untuk Dijadikan Salah Satu Dasar Hukum Untuk Mengeliminasi Dominasi Penyedia Menara Tertentu Dalam Pembangunan Menara Bersama
Siaran Pers No. 197/DJPT.1/KOMINFO/11/2007
Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 182/DJPT.1/KOMINFO/11/2007 tertanggal 4 November 2007 telah mengadakan konsultasi publik yang ketiga kalinya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. Konsultasi publik tersebut telah berlangsung mulai tanggal 5 s/d. 16 November 2007 dan sampai dengan tanggal penutupan penyampaian tanggapannya telah diterima oleh Ditjen Postel beberapa respon. Untuk itu, Ditjen Postel menyampaikan ucapan terima-kasih atas partisipasinya sehingga telah menyampaikan tanggapan, kritik, saran dan permintaan klarifikasi. Kesemuanya itu diharapkan dapat menjadi kumpulan bahan masukan yang berarti bagi Ditjen Postel dalam melanjutkan penyelesaian final rancangan yang sudah digagas sejak awal tahun 2006. Mereka yang menyampaikan tanggapannya adalah sebagai berikut:
- PT Indosat (penyelenggara telekomunikasi).
- PT Excelcomindo Pratama (penyelenggara telekomunikasi).
- PT Natrindo Telepon Seluler (penyelenggara telekomunikasi).
- PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (perusahaan penyedia menara telekomunikasi).
- PT Naragita Dinamika Komunika (perusahaan yang berinvestasi di bidang penyewaan tower telekomunikasi).
- Luc Spyckerelle (pribadi)..
Secara umum tanggapan mereka tersebut sangat beragam dan dapat diringkaskan beberapa hal di antaranya sebagai berikut:
- Penyelenggara telekomunikasi pada prinsipnya mendukung pemberlakuan rancangan peraturan tersebut, yaitu di antaranya untuk kepentingan efisiensi, efektivitas, keindahan dan estetika kota . Hanya saja, dukungan tersebut dengan beberapa catatan, yang sifatnya mengingatkan Ditjen Postel agar tetap mempertimbangkan berbagai tingkat kesulitan yang munkin timbul, sehingga tidak berdampak destruktif terhadap perkembangan pertumbuhan industri telekomunikasi.
- Ditjen Postel diminta untuk menjelaskan mengenai kriteria perusahaan penyedia menara, siapa yang akan mengeluarkan izin, berapa lama perusahaan tersebut akan beroperasi serta kemampuan financial dan SDM-nya bagi jaminan kredibilitas perusahaan tersebut. Hal ini penting dipertanyakan, karena kebanyakan penyedia menara yang ada adalah perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Pemda Tingkat II untuk jangka waktu tertentu dan masih belum lama pengalaman kinerjanya di bidang pembangunan menara telekomunikasi, yang spesifikasi pekerjaannya tidak sepenuhnya sama dengan penyediaan gedung/ruangan yang non peralatan telekomunikasi.
- Ada yang minta agar kewajiban untuk mempublikasikan ketersediaan kapasitas menara tidak perlu dilakukan, karena itu merupakan area B to B. Namun ada pula yang menghendaki adanya publikasi luas.
- Ditjen Postel perlu mempertimbangkan rendahnya kebutuhan menara bersama, terutama di daerah pelosok pedesaan, karena tidak semua penyelenggara telekomunikasi memiliki perencanaan pengembangan jaringan yang sama dan belum semuanya bermaksud mengembangkan ke daerah-daerah terpencil. Kondisi ini berbeda dengan di kota-kota besar.
- Diusulkan adanya standarisasi prosedur untuk memperoleh penerbitan IMB yang didasarkan atas SKB antara Menteri Kominfo dan Menteri Dalam Negeri, yang berfungsi sebagai rujukan bagi seluruh Pemda. Ini semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum.
- Kapasitas menara perlu dipertimbangkan tidak hanya berdasarkan jumlah penyelenggara telekomunikasi, namun juga atas pertimbangan jumlah sistem tehnologi dan perangkat yang up to date yang ada di menara tersebut.
- Ada yang minta agar untuk optimalisasi pengawasan dan pengendaliannya, perlu diatur mengenai sanksi dan denda bagi penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara telekomunikasi dalam hal tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
- Ada yang mengusulkan agar pasal yang terkait dengan kewajiban memperhitungkan kekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan struktur menara, juga memperhitungkan fondasi menara.
- Terhadap pasal yang terkait dengan masalah interferensi, diusulkan agar ada klausul yang menyebutkan kondisi penyelesaian masalah interferensi jika tidak dapat diputuskan bersama.
- Terhadap pasal yang terkait dengan penguatan struktur menara jika digunakan bersama, diusulkan adanya penambahan klausul yang menyebutkan bahwa penguatan struktur tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara telekomunikasi dengan calon pengguna.
- Biaya penggunaan menara bersama diusulkan tidak semata-mata ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara atau penyedia menara dengan harga yang wajar, tetapi juga berdasarkan harga pasar yang wajar berdasarkan perhitungan biaya operasi dan investasi.
- Perlu ada penambahan wording pada bab ketentuan umum yang menyangkut sejumlah definisi, mulai dari penambahan kata-kata "perangkat telekomunikasi yang berbentuk" pada definisi menara telekomunikasi, sehingga lengkapnya menjadi "menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah perangkat telekomunikasi yang berbentuk bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi, yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi", hingga beberapa hal yang perlu didefinisikan: pengguna menara, penyedia menara, alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi dan interferensi.
- Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang wajib dipenuhi pada pembangunan menara diusulkan untuk ditetapkan oleh Menteri.
- Didasarkan pada realita banyaknya penyedia menara yang menjalin kerja sama dengan Pemda, diusulkan agar pasal yang menyangkut kewajiban menara bersama harus mengacu pada UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Terkait dengan potensi interferensi, diusulkan agar penyelenggara telekomunikasi yang menyebabkan terjadinya interferensi wajib menghilangkan gangguan yang diakibatkan oleh interferensi tersebut. Klausul ini perlu ditegaskan untuk tidak dijadikan alasan oleh suatu penyelenggara telekomunikasi agar tidak wajib turut dalam menara bersama.
- Pasal yang menyangkut penguatan terhadap struktur menara sehingga dapat digunakan untuk menara bersama perlu diperjelas kriterianya, baik dari aspek penguatan teknis, kemampuan financial, pengaruhnya terhadap kontinuitas jasa layanan, pengecualian dari evaluasi standard layanan, dan kelaikan ekonomisnya.
- Biaya penggunaan menara bersama diusulkan perlu dirinci juga untuk tanggung jawabnya dalam di antaranya biaya penambahan peralatan, biaya perbaikan, biaya perijinan, biaya perizinan dari masyarakat dan penambahan biaya listrik.
- Ada yang mengusulkan agar konsekuensi menara bersama ini tidak mengakibatkan terjadinya pembongkaran masal terhadap sejumlah menara yang eksisting.
- Ada yang mengusulkan agar entitas Badan Layanan Umum perlu dipertimbangkan untuk menjadi lembaga dalam penyediaan menara bersama.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3960766