-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Program Pokok dan Kegiatan Prioritas Ditjen Postel Untuk Bidang Telekomunikasi Pada Tahun Anggaran 2008 dan Antisipasi 2009 dan 2010
Siaran Pers No. 2/DJPT.1/KOMINFO/12/2008
Secara umum sasaran pembangunan telekomunikasi yang hendak dicapai pada RPJM 2004 - 2009 adalah terwujudnya penyelenggaraan telekomunikasi yang efisien, yaitu yang mampu mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kemanfaatan aspek sosial dan komersial. Di samping itu juga dengan sasaran untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat akan layanan dan telekomunikasi. Kedua sasaran umum tersebut dijabarkan ke dalam sasaran pendukung, yaitu:
- Tercapainya teledensitas sambungan tetap sebesar 13 persen dan sistem telekomunikasi bergerak sebesar 20 persen.
- Selesainya pembangunan sambungan baru di 43 ribu desa.
Sedangkan sasaran strategisnya secara kualitatif: t arif yang relatif semakin murah; distribusi layanan yang semakin merata guna mempercepat kapasitas produksi dan daya saing industri telekomunikasi nasional; dan mendorong pemanfaatan layanan telekomunikasi secara produktif, bijak dan komprehensif dari perspektif sosial, ekonomi, budaya, politik dan hankam . Adapun sasaran secara kuantitatif adalah berupa peningkatan teledensitas secara signifikan (sambungan tetap : 13% dan telepon bergerak : 40%) dan pembangunan akses telekomunikasi di 38.471 desa.
Tahun 2008 ini juga akan diwarnai dengan kesibukan penyelesaian sejumlah rancangan regulasi yang harus segera difinalisasi lebih lanjut dan ditetapkan, yaitu:
- Rancangan PP (Peraturan Pemerintah) tentang PNBP Yang Berlaku di Depkominfo.
- Rancangan Perubahan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi.
- Rancangan PM (Peraturan Menteri) tentang Jasa Pesan Premium.
- Rancangan PM tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi.
- Rancangan PM tentang Pedoman Teknis Struktur Menara dan Batasan Radiasi Pemancar Telekomunikasi dan Penyiaran.
- Rancangan Perubahan PM tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menkominfo Tentang Interkoneksi.
- Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenhub No. KM 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Radio Indonesia.
- Rancangan PM tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Multimedia dan Nilai Tambah.
- Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenhub No. KM 15 Tahun 2003 tentang Masterplan Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM.
- Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenhub No. 49 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio.
- Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenhub No. 77 Tahun 2003 Tentang Pedoman Radio Antar Penduduk.
- Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenparpostel No. KM 37/PB.103/MPPT- 94 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Bergerak Satelit di Darat Inmarsat di Indonesia .
- Rancangan PM tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian.
- Rancangan PM tentang Perubahan Atas Permenhub Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
- Rancangan PM tentang Quality of Services.
- Rancangan PD (Peraturan Dirjen) tentang Tata Cara Evaluasi Paket Penawaran Sewa Jaringan.
- Rancangan KD (Keputusan Dirjen) tentang Penetapan Penyelenggara Dominan Pelayanan Sewa Jaringan.
- Rancangan KD tentang Roadmap Kebijakan Pentarifan STBS, Tarif Pungut dan Sewa Jaringan.
- Rancangan PD tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan telekomunikasi dan penyelesaian sejumlah rancangan regulasi tersebut, ada beberapa program prioritas yang harus segera diselesaikan pula sebagai program prioritas di tahun 2008. Daftar program tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyusunan dan penyempurnaan regulasi telekomunikasi.
- Pembangunan dan penyelesaian program Palapa Ring.
- Penyusunan koridor teknis dan model bisnis backbone internasional.
- Pembangunan dan penyelesaian sarana/prasarana telekomunikasi perdesaan.
- Penyempurnaan dan pengembangan sistem monitoring frekuensi nasional.
- Pembuatan prototype hasil penelitian industri telekomunikasi.
- Pembukaan peluang usaha dan kompetisi jaringan tetap lokal.
- Implementasi road map satelit.
- Implementasi BWA.
- Penyempurnaan ID-SIRTII.
- Penerapan Unified Licensing.
- Pengembangan dan pemanfaatan NGN.
- Penguatan/Restrukturisasi UPT.
- Peningkatan PNBP bidang Postel.
- Peningkatan investasi swasta dalam proyek infrastruktur telekomunikasi.
- Pelaksanaan pengawasan kompetisi dan penyelesaian permasalahannya.
- Evaluasi pelaksanaan SKTT.
- Perlindungan konsumen melalui penerapan Quality of Services.
- Pelaksanaan penertiban (law enforcement) bidang telekomunikasi.
- Evaluasi dan penataan blok penomoran telekomunikasi.
Substansi maupun jumlah rancangan regulasi dan program prioritas tersebut dapat bertambah sesuai dengan kondisi dan pertimbangan strategis tertentu pada perkembangan perjalanan waktu. Namun demikian, sejauh ini data-data tersebut di atas yang sudah ditetapkan pada skala dan tingkat yang sangat prioritas.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@[postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766