-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Jika Tidak Ingin Dikurangi Lebar Pita Frekuensi Radio Yang Diterapkan, PT NTS Diminta Mengoptimalisasikan Jumlah BTS Yang Dibangun dan BHP Frekuensi Radio Yang Harus Dibayarkan Ke Kas Negara
Siaran Pers No. 20./DJPT.1/KOMINFO/3/2008
Salah satu kesimpulan yang dikemukakan oleh Komisi 1 DPR-RI dalam rapat dengar pendapatnya dengan Dirjen Postel, Ketua ASSI, Ketua ATSI dan Ketua ASKITEL pada tanggal 4 Maret 2008 adalah permintaan DPR kepada Ditjen Postel meninjau ulang penggunaan frekuensi radio yang tidak digunakan secara optimal. Sebelum permintaan DPR-RI tersebut diumumkan, Ditjen Postel sesungguhnya sudah cukup intensif akhir-akhir ini untuk mengingatkan kepada para pengguna frekuensi radio untuk layanan broadcasting (televisi dan radio), seluler, FWA dan komunikasi radio. Peringatan dari Ditjen Postel ini selain untuk menertibkan penggunaan frekuensi radio yang keberadaannya oleh sejumlah pengguna tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga untuk meminimalisaasi kesimpang-siuran pengurusan izin frekuensi radio dan juga yang paling penting adalah untuk mengurangi kemungkinan penggunaan secara tidak optimal, atau dengan kata lain sudah cukup dengan izin yang dimiliki tetapi tidak optimal penggunaan maupun kontribusinya kepada negara.
Dalam kaitan itulah Ditjen Postel pada tanggal 29 Pebruari 2008 telah mengirimkan surat No. 308/DJPT.4/KOMINFO/8/2008 tentang penggunaan pita frekuensi. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Natrindo Telepon Seluler (NTS). Pengiriman surat bertujuan untuk mengingatkan PT NTS, bahwa Ditjen Postel terpaksa akan melakukan evaluasi kembali terhadap penggunaan pita frekuensi yang telah ditetapkan kepada PT NTS mengingat jumlah BTS yang dibangun tidak sebanding dengan lebar pita yang diterapkan dan BHP Frekuensi Radio yang dibayarkan ke Kas Negara. Ditjen Postel di dalam suratnya juga mengingatkan, bahwa frekuensi radio tersebut sangat eksklusif dan sangat terbatas, sehingga apabila PT NTS tidak melakukan pembangunan BTS secara optimal, maka Ditjen Postel akan melakukan pengurangan terhadap lebar pita yang telah ditetapkan. Sorotan Ditjen Postel ini sepenuhnya didasarkan pada hasil kajian Ditjen Postel dengan menggunakan database SIMF yang menunjukkan, bahwa penggunaan kanal frekuensi radio yang dialokasikan kepada PT NTS terhadap data pembangunan BTS untuk penyelenggaraan layanan seluler dianggap kurang efektif jika dibandingkan dengan lebar pita frekuensi radio DCS 1800 sebesar 15 Mhz yang telah ditetapkan kepada PT NTS.
Sebagai gambaran data efektivitas penggunaan frekuensi radio GSM dan DCS 1800 untuk penyelenggaraan seluler, lebar pita yang digunakan PT NTS adalah 15 MHz (3 Blok, karena 1 Blok = 5 MHz) atau sama dengan yang digunakan oleh PT Excelcomindo Pratama, tetapi berbeda signifikan dalam penggelaran jumlah BTS-nya dan apalagi dengan kewajiban BHP-nya. Demikian pula perbandingannya dengan PT Hutchison CPT yang hanya menggunakan lebar pita 10 MHz (2 Blok), namun jauh lebih banyak jumlah BTS-nya dan otomatis juga jumlah kewajiban BHP-nya. Sudah barang tentu, penilaian ini juga mengacu pada komitmen kewajiban yang tertera pada Modern Lisencing (Izin Penyelenggaraan), yaitu meskipun komitmen di dalam Modern Licensing sudah terpenuhi, tetapi jika masih ada variabel lain yang dianggap merupakan kejanggalan, maka Ditjen Postel tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada penyelenggara telekomunikasi manapun juga, seperti yang pernah diingatkan kepada PT Indosat melalui Siaran Pers No. 164/DJPT.1/KOMINFO/10/2007 tertanggal 4 Oktober 2007, dimana pada saat itu Ditjen Postel mengingatkan PT Indosat untuk mempercepat pembangunan jaringan tetap lokal dan CDMA, karena meskipun komitmen yang tertuang dalam izin penyelenggaraan (Modern Licensing) untuk periode ini memang sudah terpenuhi, tetapi Dirjen Postel masih sangat prihatin dengan tingkat kemajuannya dimana pada kenyataannya tidak sebanding secara signifikan dengan tingkat kemajuan di bidang layanan GSM. Dirjen Postel mengingatkan agar keprihatinan tersebut diperhatikan dengan sangat serius oleh PT Indosat agar supaya tidak memperoleh citra negatif yang dianggap dengan sengaja memang cenderung lebih mengutamakan layanan selulernya dibandingkan upayanya untuk mempercepat pembangunan jaringan tetap lokal dan CDMA
Tujuan efisiensi penggunaan frekuensi radio untuk jenis layanan yang dilakukan oleh PT NTS dan penyelenggara telekomunikasi lainnya mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jeringan Bergerak Seluler IMT-2000, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: Mendorong pemanfaatan teknologi yang netral dan efisien; Mencegah terjadinya inefisiensi spektrum frekuensi radio; Melaksanakan secara bertahap; Membangkitkan pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika nasional; Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; dan Menyediakan layanan telekomunikasi yang bersifat global.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036