-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penjelasan Departemen Kominfo Terhadap Masalah Tenggat Waktu Pendirian Layanan Purna Jual BlackBerry Yang Wajib Disediakan Oleh RIM
Siaran Pers No. 147/PIH/KOMINFO/7/2009
(Jakartaa, 5 Juli 2009). Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak (dengan pihak RIM/Research In Motion dari pada tanggal 15 Juni 2009, dengan sejumlah penyelenggara telekomunikasi dan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Perdagangan Dalam Negeri pada tanggal 22 Juni 2009 dan dengan sejumlah importir dan pengusaha telefon genggam pada tanggal 26 Juni 2009), Departemen Kominfo khususnya Ditjen Postel akhirnya mengambil sikap tegas terhadap masalah kepastian keberadaan layanan purna jual yang wajib disediakan oleh RIM. Keputusan ini juga dilatar-belakangi ketentuan yang tersebut padaPeraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dimana produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, utamanya lagi untuk Customer Premises Equipment (CPE) seperti handphone, smartphone dan lain-lain yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, termasuk disyaratkan juga agar memberikan garansi serta layanan purna jual (service center) atas produk jualannya.
Mengingat sampai dengan saat ini RIM belum juga merealisasikan komitmennya, maka Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 1 Juli 2009 telah menanda-tangani surat No. 586/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 yang ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor/para importir. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai). Ini dari surat tersebut menyebutkan, bahwa apabila sampai dengan tanggal 16 Juli 2009 (terhitung 15 hari kalender sejak ditanda-tangani surat tersebut) RIM belum juga melaksanakan komitmennya, maka Ditjen Postel menolak setiap aplikasi permohonan sertifikasi baru produk BlackBerry sampai ada komitmen atau realisasi/implementasi pemnberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsekuensi yang kedua adalah sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang telah pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua merk produk BlackBerry (RIM) akan dibekukan sehingga pemegang sertifikat produk BlackBerry untuk sementara tidak dapat melakukan importasi atas produk tersebut sampai ada komitmen dan realisasi/implementasi pemnberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia.
Melalui Siaran Pers ini juga perlu dijelaskan, bahwa kepada warga masyarakat yang sudah memiliki dan akan membeli produk BlackBerry diberi jaminan, bahwa mereka tetap dapat menggunakan BlackBerry, dengan suatu himbahuan agat membeli perangkat tersebut yang telah bersertifikat, berlabel dan bukan produk black market. Juga perlu dijelaskan, bahwa tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak karena kesempatan bagi RIM untuk membuka layanan purna jual sudah cukup lanjang, namun belum ada juga komitmennya. Ditjen Postel dapat saja melakukan penghentian proses sertifikasi beberapa bulan yang lalu, namun demikian itu sama sekali tidak dilakukan karena tetap memberi kesempatan pada RIM untuk sesegera mungkin merealisasikan komitmennya. Akan tetapi, kini tidak dapat lagi diperpanjang sikap fleksibilitas ini karena pertumbuhan BlackBerry sudah cukup tajam peningkatannya di Indonesia. Dengan demikian, Ditjen Postel sudah memberi toleransi cukup besar kepada RIM dan juga bentuk perlindungan secara tidak langsung dari Ditjen Postel kepada RIM dari pada suatu saat terjadi kondisi buruk akibat munculnya legal action dari masyarakat akibat buruknya layanan purna jual dengan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha (dalam hal ini perdagangan produk BlackBerry) untuk mematuhinya tersebut di antaranya Pasal 4 butir (h) yang menyebutkan, bahwa hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Keputusan dengan jangka waktu tersebut sudah dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dan juga mempertimbangkan segala aspek serta sama sekali tidak didorong oleh suatu kepentingan persaingan industri vendor/importir telekomunikasi. Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya tetap mengedepankan esensi transparansi, obyektivitas dan anti kolusi, dan masyarakat umum berhak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan keputusan tersebut. Keputusan ini juga tetap mempertimbangkan iklim investasi dan juga hubungan kerja-sama dan perdagangan Indonesia dengan Kanada yang sesungguhnya cukup harmonis dan konstruktif, sehingga jika nantinya RIM merealisasikan komitmennya, maka Departemen Kominfo akan mencabut kembali keputusan tersebut.. Namun demikian, pada sisi lain, keputusan terhadap masalah BlackBerry ini terpaksa diambil meskipun disadari sangat tidak populer tetapi justru merupakan manifestasi dari kepatuhan dan konsistensi pelaksanaan ketentuan yang berlaku. Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini oleh karenanya menyampaikan permohonan maaf seandainya keputusan ini menimbulkan kekurang-nyamanan bagi sebagian warga masyarakat.
--------------
Kepala Pusat Indormasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).