-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Unit Pelaksana Teknik
LAPORAN BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT KELAS II JAYAPURA
HASIL PERKEMBANGAN PROSES PENYIDIKAN ATAS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TANPA IZIN DI KOTA SORONG
- PPNS Balmon Kelas II Jayapura telah melaksanakan Penertiban Frekuensi Radio di Kota Sorong di Akhir November 2006 yang dilanjutkan ke proses penyidikan berkas perkara secara maraton dan sampai tuntas untuk semua pengguna yang terjaring dalam operasi penertiban. Proses tersebut memakan waktu 40 hari kalender. Dalam proses pembuatan BAP perkara, PPNS Balmon Kelas II Jayapura telah dibantu oleh Saksi Ahli dari Ditjen Postel yakni Saudara Ibrahim Jamal, SH MH Kasubbag penyuluhan dan Bantuan Hukum Ditjen Postel.
- Dari hasil Penyidikan tersebut terdapat beberapa pengguna frekuensi radio ilegal (tidak memiliki izin penggunaan frekuensi radio dari Menkominfo). Pengguna tersebut, sebelumnya telah diberikan peringatan berkali-kali oleh Balmon Kelas II jayapura, tapi tidak pernah mengindahkan teguran yang diberikan. Sehingga pengguna frekuensi radio ilegal dimaksud diproses sesuai aturan yang berlaku dan berkasnya kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Sementara sisanya dlakukan pembinaan untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ada 5 (lima) berkas Perkara yang diserahkan oleh PPNS Balmon Kelas II Jayapura Ke Kejaksaan Negeri Sorong pada tanggal 06 Januari 2007, yaitu :
- Berkas perkara radio Mentari FM.
- Berkas perkara PT. Salam Pasifik Indonesia Lines.
- Berkas perkara radio Belmo Broadcasting FM.
- Berkas perkara radio Delta FM.
- Berkas perkara radio See The Rap FM.
![]() |
Penyerahan Berkas Perkara ke Polresta Sorong oleh kasi Montib |
- Dari kelima berkas perkara sebagaimana tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Sorong pada tanggal 16 Januari 2007 telah menyatakan 3 (tiga) Berkas Perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P.21) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, sedangkan 2 (dua) berkas perkara, sampai saat ini belum diperoleh Informasi P.21 dari Kejari Sorong.
Penyerahan Berkas Perkara Ke Kejaksaan Negeri Sorong Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Sorong - Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21), pada tanggal 22 Januari 2007 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong melalui Polresta Sorong.
Proses Administrasi Penyerahan TSK dan BB di Kejaksaan Negeri Sorong - Dua orang tersangka yang belum diperoleh informasi P.21 dari Kejari Sorong berikut barang akan diserahkan kemudian, setelah Berkas Perkaranya lengkap (P.21) oleh Kejari Sorong dalam waktu dekat.
- Jika kejari Sorong telah selesai melakukan pemeriksaan keseluruhan berkas perkara dan telah menerima tersangka dan barang bukti sebagaimana tersebut, nantinya akan disidangkan di Pengadilan negeri Kelas IB Sorong. Adapun jaksa penuntut umum (P.16) yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Sorong untuk menangani kelima kasus ini adalah:
- Elwin A. Khahar , SH.
- Noordien Kusumanegara , SH.
(Sumber : Balmon Kelas II Sorong (Jayapura 22 Januari 2007 / Kepala Seksi Monitoring Dan Penertiban, Koordinator PPNS, ZAINULLAH M, ST )