-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Unit Pelaksana Teknik
Laporan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Manado
Acara Gelar Perkara Tindak Pidana Tertentu Bidang Telekomunikasi di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Manado Tanggal 31 Mei 2007
Mencermati sikap dan pola pikir masyarakat yang cenderung kritis dan emosional terhadap suatu keadaan yang berkaitan dengan penerapan ketentuan/peraturan, hal ini membuat setiap Institusi wajib untuk memantapkan tahap demi tahap proses penegakan hukum dari kententuan/peraturan itu sendiri. Kualitas penegakan hukum (LAW ENFORCEMENT) dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi-pun pada prinsipnya wajib untuk ditingkatkan secara terus-menerus, sehingga tidak terdapat celah sedikitpun bagi masyarakat untuk mem Pra-Peradilan-kan Institusi yang menjadi leading sector dari ketentuan dimaksud.
Proses penyidikan terhadap para tersangka pelaku kejahatan Telekomunikasi, wajib untuk ditingkatkan kualitasnya, sehingga berbagai ketentuan/peraturan di bidang Telekomunikasi khususnya Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit memiliki wibawa dan "greget" dalam penerapannya ditengah-tengah masyarakat. Atas dasar hal tersebut di atas, maka telah dilaksanakan acara "Gelar Perkara Kejahatan Telekomunikasi" di Balai Monitor SFR dan OS Kelas II Manado pada tanggal 31 Mei 2007. Gelar Perkara tersebut dipimpin oleh Kepala Balai Monitor SFR dan OS Kelas II Manado (Drs.WAYAN SUGUSTA) dan dihadiri oleh unsur-unsur : Kejaksaan, Kepolisian (POLDA Sulawesi Utara) dan beberapa POLRES, Ditjen Postel (Ibrahim Jamal, SH., MH.), serta dihadiri pula oleh Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon SFR dan OS Kelas II Manado.
Dalam gelar perkara kejahatan telekomunikasi tersebut, telah dibahas lebih jauh tentang isi Buku Berkas Perkara yang telah disusun oleh PPNS Balai Monitor SFR dan OS Manado dan meneliti serta mengkaji lebih jauh tentang Proses Penyidikan para pelaku Kejahatan Telekomunikasi yang telah tertuang pada KONSEP/DRAF Berkas Perkara dimaksud.
Dari hasil pembahasan tersebut, proses penyidikan dari beberapa kasus kejahatan telekomunikasi diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan antara lain adalah :
- Perlu menambah saksi dari pihak tersangka dan pelapor;
- Untuk kesempurnaan Berkas Perkara agar lebih jelas dan tidak menimbulkan banyak penafsiran, maka semua unsur pasal yang didakwakan perlu disebutkan isi pasal-pasalnya dalam analisis yuridis.
- Perlu memperjelas Pelanggarannya terhadap Pasal 38 jo pasal 55 UU Nomor 36 Tahun 1999.
- penyempurnaan dalam hal keterangan saksi ahli yang harus lebih banyak memberikan keterangan berkaitan administrasi perizinan selain masalah teknis perangkat radio yang digunakan.
- Untuk kesempurnaan Berkas Perkara agar lebih jelas dan tidak menimbulkan banyak penafsiran, maka semua unsur pasal yang didakwakan perlu disebutkan isi pasal-pasalnya dalam analisis yuridis.
ACARA GELAR PERKARA DALAM GAMBAR | |
![]() | ![]() |
Acara Gelar Perkara dipimpin oleh Bpk. Kepala Balmon Kelas II Manado (Drs. Wayan Sugusta),dan sambutan oleh Bpk. Ibrahim Jamal SH, MH (Bagian Hukum, Ditjen Postel) | |
![]() | ![]() |
Acara Gelar Perkara dihadiri dari unsur Kejari Manado, Kejari Tondano, Dit.Reskrim POLDA Sulut, Reskrim POLRES Bitung dan Kejari Bitung sebagai Nara Sumber serta diikuti oleh seluruh PPNS dan Operator Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado | |
![]() | ![]() |
Sumber Kabalmon Kelas II Manado , Drs. WAYAN SUGUSTA