-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penetapan Pemenang Lelang Tender Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
Siaran Pers No. 162/PIH/KOMINFO/7/2009
(Jakarta, 31 Juli 2009). Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Juli 2009 di Departemen Kominfo telah menyerahkan Keputusan Menteri Kominfo No. 237/KEP/M.KOMINFO/7/2009 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Keputusan Menteri Kominfo tersebut sesungguhnya sudah ditanda-tangani pada tanggal 27 Juli 2009 (tepat sesuai dengan jadwal tender) dan baru diserahkan pada tanggal 31 Juli 2009 dengan tujuan selain untuk dapat diketahui secara terbuka oleh para wartawan, juga memungkinkan Menteri Kominfo untuk menyampaikan paparan tentang esensi dari layanan BWA yang baru saja selesai ditenderkan ini, sehingga akan mudah dimaknai secara lengkap.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan memperoleh Keputusan Menteri Kominfo tersebut adalah sebagai berikut:
- PT. Telkom.
- PT. Indosat Mega Media.
- PT. Internux.
- PT. First Media.
- PT. Jasnita Telekomindo.
- PT. Berca Hardayaperkasa.
- PT. Rahajasa Media Internet a.n, Konsorsium Wimax Indonesia.
- Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania.
Kedelapan perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) yang telah ditetapkan sebagai pemenang ini sebenarnya sudah diumumkan pada tanggal 16 Juli 2009 berdasarkan Pengumuman Hasil Lelang Pada Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), yang ditanda-tangani oleh Direktur Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Tulus Rahardho selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi. Hanya saja, mengingat pengumuman hasil lelang tersebut juga menyebutkan adanya masa sanggah pada tanggal 17 s/d. 22 Juli 2009, maka penetapan pemenangnya baru dapat ditetapkan (sesuai jadwal) pada tanggal 27 Juli 2009).
Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), yang lebih populer dikenal sebagai tender BWA ini sudah mulai berlangsung sejak tanggal 27 April 2009 yang ditandai dengan pengumuman lelang. Pada awal mulanya, peserta yang mengambil dokumen prakualifikasi adalah sebanyak 73 perusahaan, namun kemudian yang pada akhirnya mengembalikan dokumen prakualifikasi hanya sebanyak 22 perusahaan dan konsorsium:
- PT. Telkom.
- PT. Power Telecom.
- PT Jasnikom Gemanusa.
- PT Indosat.
- PT Internet Maju Abadi Milendo.
- PT Indosat Mega Media.
- PT Batam Bintan Telekomunikasi dan PT Cyberindo Aditama.
- PT Sejahtera Globalindo.
- PT Internux.
- PT Centrin Online.
- Konsorsium Moratelindo Teleglobal.
- PT Global Komunika Dewata.
- PT First Media dan PT Broadband Multimedia.
- PT Bakrie Telecom.
- PT Jasnita Telekomindo.
- PT MSH Niaga Telecom Indonesia.
- PT Berca Hardaya Perkasa.
- Konsorsium Wimax Indonesia.
- PT Citra Sari Makmur.
- Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Pendawa.
- PT Tigatra Komunikatama.
- PT Giland Teknikatama.
Dalam perkembangannya, berdasarkan evaluasi dokumen prakualifikasi telah ditetapkan 21 peserta yang berhak mengikuti lelang, yaitu seluruh perusahaan dan konsorsium yang tersebut di atas terkecuali PT Giland Teknikatama, yang dinyatakan tidak lulus seleksi pada tahap prakualifikasi. Ke-21 peserta tersebut kemudian mengikuti lelang secara e-action pada tanggal 14, 15 dan 16 Juli 2009. Melalui Siaran Pers ini perlu diinformasikan, bahwa Tim Pelaksana Seleksi telah melakukan seluruh rangkaian kegiatan seleksi ini secara obyektif, transparan dan profesional serta tidak memiliki pretensi kepentingan apapun untuk memenangkan peserta-peserta tertentu. Yang penting adalah, bahwasanya kegiatan seleksi ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan nantinya bagi para pemenang dapat segera melakukan persiapan penggelaran layanan yang bermanfaat bagi masyarakat. Di samping itu, beberapa terobosan penting yang telah dilakukan melalui ternder BWA ini adalah:
- Konsolidasi industri melalui keikut sertaan konsorsium dalam tender frekuensi.
- Penyertaan industri manufaktur nasional dalam ketentuan penggunaan produk base station dan customer station dengan TKDN minimal 40% dan 30% .
- Penggunaan e-auction dalam perizinan
Adapun substansi penting yang diputuskan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 237/KEP/M.KOMINFO/7/2009 ini adalah sebagai berikut:
- Menetapkan Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ) di setiap Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel berdasarkan peringkat harga penawaran pada lelang putaran ketiga..
- Pengalokasian blok frekuensi radio di setiap Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel kepada setiap Pemenang Seleksi dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemenang seleksi dengan mengutamakan usulan dari Pemenang Seleksi peringkat pertama daripada usulan Pemenang Seleksi peringkat kedua.
- Pengalokasian blok frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, ketentuan penggunaan blok frekuensi radio, serta mekanisme pembayaran biaya izin awal ( Up Front Fee ) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri..
- Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance bond) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband) paling lambat tanggal 8 September 2009.
- a. Dalam hal Pemenang Seleksi yang berbentuk konsorsium belum mendapat pengesahan sebagai badan hukum, konorsium dapat menunjuk salah satu anggotanya untuk melaksanakan kewajiban penyerahan Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond ).
b. Setelah Pemenang Seleksi yang berbentuk konsorsium sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendapat pengesahan sebagai badan hukum, Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond ) wajib disesuaikan dengan menggunakan nama badan hukum tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengesahan badan hukum. - Dalam hal Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond ) tidak diserahkan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, hak sebagai Pemenang Seleksi dicabut dan Jaminan Penawaran ( Bid Bond ) akan dicairkan untuk disetorkan ke Kas Negara.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Artikel Terbaru
- EMC Berikan Rasa Aman Pada Pengguna Perangkat Telekomunikasi04 / 06 / 2025
- Satelit Jadi Jantung Strategi Transformasi Digital Nasional03 / 06 / 2025
-
-