-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penolakan Pemberian Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran di Palangkaraya Untuk Pembangunan Stasiun Relay Baru Suatu Televisi Swasta Nasional
Siaran Pers No. 135/DJPT.1/KOMINFO/10/2008
(Jakarta, 29 Oktober 2008). Departemen Kominfo pada tanggal 1 September 2008 telah mulai memberlakukan saat dimulainya pelaksanaan program penertiban terhadap penggunaan frekuensi untuk penyelenggaraan penyiaran, sebagaimanya disebutkan padaPengumuman Menteri Kominfo No. 196/ M.KOMINFO/8/2008 teranggal 20 Agustus 2008. Sejak adanya pengumuman tersebut, terdapat banyak pengguna kanal TV Siaran yang menyampaikan proposal kepada Kantor Pusat maupun UPT Ditjen Postel untuk mendapatkan ISR (Izin Stasion Radio Frekuensi) dari Ditjen Postel, khususnya pengguna kanal TV Siaran yang telah memiiki RK (Rekomendasi Kelayakan) untuk mendirikan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) TV Siaran dari KPI/KPID. Lonjakan jumlah pemohon yang dikirimkan secara mendadak tersebut di satu sisi merupakan hal positif, karena berarti responsif terhadap pengumuman tersebut. Tetapi di sisi lain menimbulkan kesan yang missinterpretatif terhadap substansi pengumuman tersebut yang seolah-olah ada terobosan hukum yang ditempuh Departemen Kominfo, bahwa calon LPS yang sudah memiliki RK meskipun belum memiliki IPP dimungkinkan untuk dapat segera memperoleh ISR. Sebagai konsekuensinya, kemudian terbitkan Siaran Pers No. 102/DJPT.1/KOMINFO/9/2008 tanggal 2 September 2008 untuk menjernihkan dan meluruskan adanya interprestasi yang keliru.
Di dalam perkembangannya, beberapa Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia telah telah memberikan peringatan-peringatan tertulis kepada sebanyak 31 pengguna kanal TV Siaran di berbagai wilayah. Apabila pengguna kanal TV Siaran tidak mengindahkan pengumuman Menkominfo, yaitu memproses IPP bagi yang sudah memiliki RK dan OFF AIR bagi yang belum memiliki RK dari KPI/KPID, maka akan diambil tindakan penegakan hukum oleh PPNS Ditjen Postel. Diharapkan salah satu output dari hasil penegakan hukum atas penggunaan kanal TV Siaran adalah menjaga agar kanal yang ditetapkan untuk penyiaran TV yang sudah existing (memiliki IPP dan ISR) terjamin dari saling menganggu, serta menjaga agar kanal yang dialokasikan berdasarkan Master Plan (Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003) dapat ditetapkan bagi pemohon baru yang telah memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana diatas.
Salah satu solusi untuk mempercepat proses pemberian izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut adalah berupa pelaksanaan FRB (Forum Rapat Bersama), yang di antaranya telah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2008 di Ditjen Postel. FRB tersebut dilaksanakan untuk perizinan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio dan Televisi untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Departemen Kominfo (Ditjen Postel dan Ditjen SKDI) dan KPI (KPI Pusat, KPI Kalimantan Timur, KPI Kalimantan Selatan, KPI Kalimantan Barat dan KPI Kalimantan Tengah). Pada FRB tersebut dibahas 36 permohonan dengan rincian sebagai berikut :
Provinsi | Radio LPS | Radio LPK | Televisi LPS | Televisi LPB | Total |
Kalimantan Barat | 9 | 2 | 3 |
| 14 |
Kalimantan Selatan | 5 |
| 4 | 1 | 10 |
Kalimantan Tengah | 6 |
| 2 |
| 8 |
Kalimantan Timur | 3 |
| 1 |
| 4 |
Jumlah | 23 | 2 | 10 | 1 | 36 |
Hasil-hasil FRB tersebut sebagai berikut:
- 33 Permohon yang terdiri dari LPS dan LPK baru pada keempat propinsi tersebut disetujui diberikan Izin Prinsip Penyelengaraan penyiaran untuk uji coba televisi dan radio siaran.
- 1 Permohonan LPB melalui media kabel di Kalimantan Selatan disetujui diberikan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
- 1 Pemohon yang merupakan migrasi dari AM ke FM, yaitu PT. Radio Pantai Kubu Bahagia di Kalimantan Tengah disetujui untuk diberikan Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran pada kanal FM 90,9 MHz.
- 1 Pemohon yang merupakan Penyelenggara Televisi Swasta Nasional yang mengajukan stasiun relay baru di wilayah layanan Palangkaraya ditolak untuk dapat memperoleh Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Prinsip).
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 dan aturan pelaksananya yang menekankan semangat diversity of content dan diversity of ownership, maka pada FRB tersebut disepakati bahwa permohonan IPP Prinsip untuk stasiun relay yang sudah on-air tanpa ISR yang diajukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Nasional tidak disetujui diberikan IPP Prinsip. Dalam hal LPS Nasional berkeinginan membangun stasiun pemancar baru di suatu wilayah layanan diharuskan tidak hanya berfungsi sebagai stasiun relay melainkan harus berfungsi sebagai TV Lokal yang berbadan hukum baru dengan komposisi saham, prosentasi konten lokal dan memiliki infrastruktur studio sesuai dengan ketentuan yang berlaku. FTB tersebut memberi pelajaran dan peringatan bagi para penyelenggara televisi lainnya untuk harus mematuhi ketentuan yang berlaku. FRB ini terus akan berlangsung dan dipercepat untuk daerah-daerah lainnya searah dengan terus berlangsungnya kegiatan penertiban frekuensi radio ini.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766