-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Siaran Pers No. 113/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
(Jakarta, 18 September 2008). Mengacu pada ketentuan yang diatur di dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diantaranya mengakui legalitas Lembaga Penyiaran Komunitas, maka LPK yang sudah sangat marak di hampir seluruh seluruh pelosok Indonesia kini memiliki persyaratan tertentu dalam setiap pendiriannya, yaitu: oleh Warga Negara Indonesia (WNI); berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; merupakan Lembaga Penyiaran non-partisan yang keberadaan organisasinya (1. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas intemasional; 2. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan 3. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu; kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas yang disebutkan dalam akte pendirian; pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia; dan seluruh modal awal usahanya berasal dari anggota komunitas. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran , yang mulai berlaku sejak ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 4 September 2008.
Lebih lanjut dalam peraturan tersebut juga diatur tentang LPK, yaitu bahwasanya bagi daerah yang jumlah penduduknya tidak padat mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. LPK didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51 orang dewasa yang berdomisili dalam radius 2,5 km dari rencana stasiun radio LPK, yang dibuktikan dengan identitas diri dan/atau bagi kelompok komunitas tertentu dibuktikan dengan tanda pengenal keanggotaan komunitasnya. Sedangkan bagi daerah yang jumlah penduduknya padat mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, LPK didirikan dengan persetujuan tertulis dari sekurang-kurangnya 250 orang dewasa yang berdomisili dalam radius 2,5 km dari rencana stasiun. Persyaratan tersebut dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat Pemerintah setingkat Kepala Desa/Lurah setempat. Radius siaran LPK dibatasi maksimum 2,5 km dari lokasi pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 watt. Dalam radius siaran LPK tersebut hanya dapat didirikan: 1 stasiun LPK Radio; 1 stasiun LPK Televisi; atau 1 stasiun LPK Radio dan 1 stasiun LPK Televisi. Hanya saja. dalam hal wilayah geografis yang luas dengan sebaran penduduk yang jarang dan komunitas membutuhkan, dapat didirikan LPK dengan wilayah layanan siaran melebihi radius 2,5 km dari lokasi pemancar atau dengan ERP melebihi 50 (lima puluh) watt, ditetapkan dalam keputusan tersendiri.
Selain tentang LPK, beberapa hal baru yang tersebut dalam peraturan tersebut antara lain adalah:
- Tata cara dan kriteria seleksi lebih terperinci jika dibandingkan peraturan sebelumnya, seperti misalnya yang tertuang di dalamPeraturan Menteri Kominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta .
- Adanya pasal larangan kolusi dan manipulasi, dengan perincian: Tim Seleksi wajib manandatangani Pakta Integritas; Tim Seleksi tidak boleh melakukan komunikasi yang mengarah kepada kolusi dan nepotisme dengan peserta seleksi selama proses seleksi berlangsung; dan Tim Seleksi yang terbukti melakukan praktik kolusi dan manipulasi dalam proses seleksi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Adanya pasal yang mengatur persyaratan pengajuan ISR, yang menyebutkan, bahwa pemohon mengajukan permohonan ISR dengan melengkapi persyaratan antara lain: surat permohonan ISR ke Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; mengisi formulir sesuai ketetuan di bidang spektrum frekuensi radio; brosur dan spesifikasi perangkat dan antena; gambar konfigurasi jaringan; fotokopi Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran; dan fotokopi sertitikat perangkat stasiun pemancar.
- Dan yang paling penting adalah adanya pasal yang menyebut, bahwa setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran wajib melakukan masa uji coba siaran paling lama 6 bulan untuk Jasa Penyiaran Radio dan paling lama 1 tahun untuk Jasa Penyiaran Televisi, dan hanya dapat diperpanjang 1 kali setelah dilakukan evaluasi. Selama masa berlakunya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran dilarang melakukan perubahan terhadap data administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri .
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766
Artikel Terbaru
- EMC Berikan Rasa Aman Pada Pengguna Perangkat Telekomunikasi04 / 06 / 2025
- Satelit Jadi Jantung Strategi Transformasi Digital Nasional03 / 06 / 2025
-
-