-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Lakukan Pengawasan Peredaran Perangkat Telekomunikasi Dengan SiANTI
Bekasi (SDPPI) – Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap importasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuat Sistem Pengawsan Pengendalian Data Impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (SiANTI) yang terintegrasi dengan data Indonesia National Single Window (INSW).
Ketua Tim Kerja Monitoring, Evaluasi dan Penertiban Alat Perangkat Telekomunikasi Andi Faisa menungkapkan bahwa kalua kita lihat dari sisi regulasi sejak tahun 1989 itu sudah ada pengaturan terkait dengan penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi.
“Setiap Alat Telekomunikasi atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis, dan Pemenuhan Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat”, ucapnya dalam sambutan, Senin (4/11/2024).
Pada kesempatan ini, Meilia Budi Lastiti selaku Penyusun Manajemen Pengendalian SFR dan Perangkat Informatika menjelaskan bahwa, Dasar Hukum Pelaksanaan Pengawasan Alat dan Perangkat Telekomunikasi ada pada Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berlaku mulai tanggal 30 Desember 2023. Serta PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha Berbasis Resiko, berlaku pada 2 Februari 2021.
“Selain itu ada PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, berlaku pada 2 Februari 2021 dan PM Kominfo No 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat atau Perangkat Telekomunikasi” ucapnya.
Adapun alat tau perangkat telekomunikasi yang yang sengaja didesain untuk memblokir, mengacaukan/mengacak, dan menggangu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berizin, sehingga menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakat dan Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“apabila itu terjadi, pelaku bisa dikenakan pidana dan dapat penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”, jelas Meilia.
Adapun perangkat telekomunikasi yang termasuk dalam data Importasi yangi wajib bersertifikat memiliki kriteria, yaitu mempunyai fungsi telekomunikasi (WIFI, Bluetooth, Pemancar Frekuensi), Router, Firewall dan Wireless Acces Point mempunyai slot lebih dari 1, merupakan end Product. Dokumen yang perlu di Upload (format.pdf) yaitu PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Sertifikat Perangkat Ditjen SDPPI, dan Spesifikasi Teknis dan Foto Perangkat.
Sedangkan dokumen yang di butuhkan untuk validasi data Importasi alat dan perangkat telekomunikasi Tidak Wajib Bersertifikat, Berupa perangkat Modul, kabel, parlist, sparepart, perbaikan (Repair), Perangkat yang izin Impor Sementara, bukan end product. Dokumen yang perlu di upload yaitu surat pernyataan Bermaterai TTD Direktur yang menyatakan bahwa perangkat, tidak wajib bersertifikat. PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Spesifikasi Teknis dan Foto Perangkat, NPE (Nota Pelayanan Ekspor) atau PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dan Surat Izin Impor Sementara dari Ditjen Bea Cukai.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Avenzel, Bekasi (4/11/2024) ini dihadiri secara langsung oleh sejumlah 34 Perusahaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Impor.
Sumber/Foto: Dwinta/Karina/Tara, Setditjen SDPPI