-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Sosialisasi RKM Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Pemancar Radio Siaran Digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) dan Digital Audio Broadcasting Plus (DAB+)
Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial pada tanggal 24 Agustus 2023, penyelenggaraan penyiaran radio saat ini dapat menggunakan standar teknologi digital berbasis digital radio mondiale (DRM) dan standar teknologi digital berbasis digital audio broadcasting plus (DAB+).
Untuk itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika saat ini sedang menyusun standar teknis perangkat telekomunikasi pemancar radio siaran digital berbasis DRM dan DAB+, yang nantinya harus dipenuhi oleh setiap perangkat telekomunikasi pemancar radio siaran digital yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun substansi dari rancangan standar teknis ini antara lain:
- standar teknis perangkat telekomunikasi pemancar radio siaran digital berbasis DRM untuk perangkat yang bekerja pada pita frekuensi radio 526,5 - 1606,5 kHz, 87 – 108 MHz, dan 174 – 230 MHz.
- standar teknis perangkat telekomunikasi pemancar radio siaran digital berbasis DAB+ untuk perangkat yang bekerja pada pita frekuensi radio 174 – 230 MHz.
- parameter persyaratan frekuensi radio pemancar DRM dan DAB+ meliputi:
- rated output power;
- stabilitas frekuensi;
- spurious emissions;
- out-of-band emissions;
- modulation error ratio (MER); dan
- input signal.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum rancangan keputusan atau kebijakan ditetapkan, perlu memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan serta warga masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan standar teknis dimaksud. Adapun tanggapan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 27 November 2023 dan dapat disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id
Sisipan: