-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Uji Coba Radio Digital, Teknologi DRM Kembali Dievaluasi
Jakarta (SDPPI) – Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Penyiaran, Balai Monitor Kelas I Jakarta, Balai Monitor Kelas I Tangerang, bersama Radio Republik Indonesia (RRI), Senin (10/8/2020), melakukan evaluasi kedua uji coba dan pengukuran teknologi Digital Radio Mondiale (DRM) di wilayah DKI Jakarta.
Persiapan implementasi radio digital ini merupakan lanjutan dari evaluasi pertama yang telah dilakukan pada 23 Juli 2020 di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Uji coba di Jakarta kali ini untuk mengetahui potensi interferensi antara radio DRM dengan radio FM eksisting dan potensi interferensi DRM dengan frekuensi penerbangan. Selain dua uji coba teknis, dilakukan juga uji coba memantau Emergency Warning Functionality (EWF) yang merupakan fitur unggulan pada radio DRM.
DRM merupakan standar teknologi radio siaran digital yang telah mendapatkan rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU). Pita frekuensi radio yang digunakan adalah Low Frequency (LF), atau biasa dikenal sebagai Long Wave (LW). Kemudian juga Medium Frequency (MF), yang biasa dikenal sebagai Medium Wave (MW) dan umumnya digunakan untuk radio siaran AM (Amplitude Modulation).
Demikian juga pita frekuensi High Frequency (HF), atau yang biasa dikenal sebagai Short Wave (SW). Kemudian pada Very High Frequency (VHF) Band 1. Berikutnya, Very High Frequency (VHF) Band 2 yang umumnya digunakan untuk radio siaran Frequency Modulation (FM). Terakhir, Very High Frequency (VHF) Band 3 yang merupakan pita frekuensi radio standar Digital Audio Broadcasting (DAB).
Dokumen spesifikasi teknis sistem DRM dapat diakses secara luas pada laman European Telecommunications Standards Institute (ETSI), diantaranya adalah EN 302 245 dan ES 201 980. Selain berfungsi sebagai teknologi radio siaran digital, DRM juga memiliki fitur Emergency Warning Functionality (EWF) sebagai media sistem peringatan dini kebencanaan.
DRM dapat menjadi solusi atas kebutuhan kanal frekuensi radio untuk keperluan radio siaran, baik di pita frekuensi radio MF, maupun VHF Band 2. Secara umum, setiap kanal frekuensi radio DRM dapat menampung sampai empat program siaran full audio, atau tiga program siaran (audio) beserta text data (dapat dimanfaatkan sebagai media berita, iklan, informasi publik, dan sebagainya).
Sebagai sebuah standar teknologi digital, DRM memberikan efisiensi di sisi penggunaan energi listrik maupun penggunaan spektrum frekuensi radio. Selain itu, sebagai teknologi digital, DRM dapat dimanfaatkan untuk menjangkau cakupan lebih luas dengan menggunakan teknik Single Frequency Network (SFN).
Penggunaan pita frekuensi radio MF, yang biasa digunakan untuk radio siaran AM, tunduk pada ketentuan Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Region 1 dan 3) Geneva 1975 (GE75) yang ditetapkan oleh ITU. Mengingat propagasi pada pita frekuensi radio ini dapat menjangkau lintas negara, meskipun bukan negara tetangga, ITU telah menetapkan pembagian kanal frekuensi radio MF untuk setiap negara.
Pengaturan penggunaan pita frekuensi radio ini tidak sebatas diatur oleh regulasi di Indonesia. GE75 telah membuka kemungkinan penggunaan teknologi digital, dimana dalam hal ini DRM dapat dimanfaatkan pada pita frekuensi radio MF dengan menggunakan bandwidth yang sama dengan analog (AM). Dengan kemampuannya sebagai digital, DRM dapat menjadi solusi terhadap kebutuhan kanal radio siaran di pita frekuensi radio MF.
Penggunaan DRM pada pita frekuensi radio VHF Band 2 yang biasa digunakan untuk radio siaran FM, memanfaatkan bandwidth hanya 96 kHz yang dapat menampung hingga empat program siaran, atau tiga program siaran beserta text data. Hal ini tentunya jauh lebih efisien dibanding radio siaran FM (analog) yang memanfaatkan bandwidth 300 kHz hanya untuk menampung satu program siaran.
Kanal frekuensi radio FM saat ini banyak digunakan di kota besar, sehingga tidak banyak kanal frekuensi radio FM yang dapat diberikan pada wilayah sekitar kota besar. Untuk menghindari interferensi antar radio siaran FM, antar kanal frekuensi radio siaran FM idealnya dipisahkan sejauh 400 kHz (adjacent-4). Dalam hal ini, DRM dapat menjadi solusi terhadap kebutuhan kanal radio siaran di wilayah yang memiliki keterbatasan kanal FM.
Kegiatan pengukuran dilaksanakan di pintu masuk silang Monumen Nasional (Monas) dekat dengan Patung Kuda. Kegiatan dilanjutkan dengan site visit pemancar DRM dan uji coba Emergency Warning Functionality (EWF) di Kantor Pusat RRI, Jl. Medan Merdeka Barat. Selain kegiatan pengukuran dan site visit, kegiatan dilanjutkan dengan rapat evaluasi hasil pengukuran.
Untuk melihat potensi interferensi radio DRM dengan radio FM eksisting, DRM dipancarkan pada frekuensi 92.6 MHz dan 93 MHz, sedangkan untuk melihat potensi interferensi dengan frekuensi penerbangan, DRM dipancarkan pada frekuensi 107.9 MHz.
Berdasarkan hasil pengukuran, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi interferensi antara radio DRM dengan radio FM eksisting dengan spasi 200 kHz yaitu radio FM yang memancar pada frekuensi 92.4 MHz, 92.8 MHz, dan 93.2 MHz. Kualitas audio DRM dan 3 radio FM tersebut sangat baik. Sedangkan pada pengukuran potensi interferensi dengan frekuensi penerbangan, tidak teridentifikasi spurious DRM pada frekuensi penerbangan (108-137 MHz).
Selanjutnya dari hasil uji coba emergency warning functionality (EWF), dapat disimpulkan bahwa EWF dapat berfungsi dengan baik dengan kondisi receiver dalam keadaan menyala. Delay yang dibutuhkan antara tombol emergency diaktifkan dan didengarkan pesannya oleh perangkat penerima adalah 38 detik, namun masih dapat dilakukan optimalisasi agar delay dapat mencapai kurang dari 10 detik.
Dari kedua rangkaian uji coba radio DRM ini, dapat disimpulkan bahwa hasil pengujian di lapangan konsisten dengan ITU-R Recommendation BS.1114 dan BS.1660. Sehingga dalam hal ini dimungkinkan implementasi radio digital DRM di pita frekuensi radio VHF Band II (pita radio FM) yang memancar secara berdampingan (co-existence) dengan radio FM analog menggunakan spasi frekuensi 200 kHz dari radio FM eksisting. Selain itu, untuk implementasi full DRM dapat dipancarkan dengan spasi frekuensi 100 kHz antar radio DRM.
Pengujian lapangan membuktikan bahwa teknologi DRM pada pita frekuensi FM dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan cakupan layanan siaran radio sebagai media penyebarluasan informasi dan hiburan bagi masyarakat.
Tantangan umum dalam penerapan sebuah teknologi digital yaitu ketersediaan ekosistemnya. Dalam hal ini, secara khusus adalah perangkat penerima (receiver). Receiver dari teknologi DRM diharapkan dapat tersedia baik dalam bentuk car head unit, portable receiver, USB dongle, maupun sebagai embedded module di smartphone. Ditjen SDPPI selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan industri manufaktur lokal dan manufaktur otomotif terkait dengan penyiapan perangkat penerima radio siaran dual-mode analog-digital (AM/FM/DRM).
(Sumber/foto: Ika Dyah, Dit. Penataan)