-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Artikel
Pelaksanaan Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) sebagai Salah Satu Pelayanan Prima Ditjen SDPPI untuk Dukung Keselamatan Pelayaran di Laut
Frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang vital dan banyak digunakan dalam aktivitas manusia sehari-hari. Salah satunya dalam pengiriman informasi di laut antara satu kapal dengan kapal lain, ataupun dari darat ke laut dan sebaliknya, dengan menggunakan kanal frekuensi dan perangkat radio komunikasi khusus kemaritiman. Untuk melakukan komunikasi tersebut, diperlukan Operator yang handal dalam mengoperasikan perangkat radio maritim serta memiliki pemahaman yang baik dalam mengirim ataupun menerima pesan komunikasi sehingga sampai ke tujuan yang diinginkan sesuai aturan nasional dan internasional yang berlaku sehingga tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Untuk dapat bekerja sebagai Operator Radio Maritim, seseorang wajib memiliki tanda bukti kompetensi melalui proses Sertifikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2011, definisi sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) adalah Sertifikat kewenangan yang diberikan pada Operator Radio (Radio Personnel) untuk dapat mengoperasikan alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun dinas bergerak darat Pelayaran (Maritime Mobile Service) dan Stasiun Dinas Bergerak Satelit Pelayaran (Maritime Mobile-Satellite Service). Sertifikat tersebut adalah bukti kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai operator radio di atas kapal maupun di Stasiun Radio Pantai (SROP) sebagai bagian pendukung ekosistem keselamatan pelayaran.
Proses untuk memperoleh sertifikat REOR terdiri dari 2 tahapan; Pertama, Calon Operator Radio wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan pada salah satu dari 13 Lembaga Diklat yang telah bekerjasama dengan Ditjen SDPPI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, lalu mendaftar dan mengikuti Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI sesuai tingkatan kompetensinya.
Mekanisme Ujian Negara REOR terdiri dari ujian teori berbasis komputer atau dikenal dengan Computer Assisted Test (CAT), sehingga para peserta dapat mengetahui secara langsung hasil nilainya secara transparan. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik untuk menguji dasar pemahaman dalam melakukan prosedur komunikasi marabahaya di laut menggunakan sistem keselamatan dan marabahaya pelayaran global atau Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS). Sertifikat REOR diterbitkan bagi Peserta Ujian yang dinyatakan Lulus, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui sistem layanan daring https://reor.postel.go.id
Ditjen SDPPI telah terjun dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang Sertifikasi Operator Radio Maritim yang dahulu dikenal dengan Operator Radio Umum (ORU) sejak tahun 1989. Dalam kurun waktu 34 tahun tersebut, Ditjen SDPPI telah melaksanakan pengujian dan penerbitan Sertifikat REOR bagi lebih dari 100 ribu Pelaut, Mualim dan Pelaku Pelayaran yang membutuhkan sertifikat REOR sebagai pemenuhan persyaratan untuk berlayar hingga ke perairan luar negeri. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik Ditjen SDPPI langsung ke masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup Pelaut Profesional serta meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia untuk berperan serta dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan pelayaran melalui tertib penggunaan frekuensi di laut.
(Penulis/foto : Sang Ayu / Farhan Fauzan, Direktorat Operasi Sumber Daya)